KPU Kabupaten Kediri Jelaskan Nasib Surat Suara Caleg yang Meninggal Sebelum Pemilu

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Mustopa

4 Februari 2024 09:01 4 Feb 2024 09:01

Thumbnail KPU Kabupaten Kediri Jelaskan Nasib Surat Suara Caleg yang Meninggal Sebelum Pemilu Watermark Ketik
Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis Anwar Ansori saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Minggu (4/2/2024). (foto : isa/Ketik.co.id).

KETIK, KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menjelaskan mekanisme apabilan ada calon legislatif (caleg) di Kabupaten Kediri meninggal dunia jelang pemungutan suara 14 Februari 2024.

Caleg yang dimaksud adalah peserta pemilu terdaftar di daftar calon tetap (DCT) surat suara.

Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis Anwar Ansori mengatakan, para caleg yang telah terdaftar dalam DCT dan meninggal dunia sebelum hari pencoblosan maka suara masih dianggap sah, namun masuk dalam suara partai. 

"Tetap bisa dicoblos karena surat suara sudah tercetak, tapi suaranya nanti dihitung suara partai yang bersangkutan," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (4/2/2024).

Dalam kasus caleg meninggal itu, lanjut Anwar, para calon sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu. Jika surat suara sudah terlanjur tercetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT.

Namun, prosesnya tidak dilakukan di KPU, melainkan di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing dan harus diparaf oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Kami juga melakukan klarifikasi untuk minta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut," lanjut Anwar.

"Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan disaat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara berarti masuk suara parpol," tegasnya.

Anwar mengaku dalam proses perjalanan pemilu 2024 di Kabupaten Kediri, pihaknya telah menerima beberapa informasi masuk adanya caleg yang melakukan perubahan status sebagai TMS karena meninggal dunia.

Terbaru salah satu caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan daerah pemilihan (dapil) 3 bernama Nur Wakhid, pada Jumat (2/2/2024) malam. 

"Kemarin baru dapat kabar, jadi nanti akan di proses penerbitan SK caleg tersebut akan masuk dalam caleg TMS," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kpu Kabupaten Kediri caleg Kediri meninggal pemilu 2024 kediri Anwar Ansori