Koordinator Saksi PDIP Bangkalan Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu, Berikut Kata Bawaslu

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: M. Rifat

29 Februari 2024 16:00 29 Feb 2024 16:00

Thumbnail Koordinator Saksi PDIP Bangkalan Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu, Berikut Kata Bawaslu Watermark Ketik
Kordinator Saksi PDIP Bangkalan Muntaha saat melaporkan dugaan kecurangan ke Bawaslu, (29/02/2024). (Foto: Ismail Hs/Ketik co.id)

KETIK, BANGKALAN – Indikasi kecurangan pemilu di kecamatan Kwanyar kembali dilaporkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Kamis (29/02/2024).

Dugaan kecurangan atau pelanggaran pemilu yang dilaporkan terkait dengan adanya perubahan perolehan suara salah satu calon anggota legislatif (caleg) Bangkalan dari Partai Domokrasi Indonesia Perjuangan. 

Muntaha Koordinator saksi PDIP daerah pemilihan (Dapil) Bangkalan VI mengatakan, perolehan suara caleg PDIP di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Gunung Siring, Kecamatan Kwanyar tiba-tiba hilang saat rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK) Kwanyar.

Setidaknya ada 370 suara caleg PDIP yang hilang di tiga TPS, yakni TPS 3,6 dan 9. Saat rekapitulasi tingkat kecamatan, C1 plano di tiga TPS tersebut sudah ditipeX.

“Mereka tidak tahu bahwa kami memiliki dokumentasi C1 plano di masing-masing TPS, dan betul saja, saat kita sondingkan datanya, benar sudah ditipex dan itu merupakan tindak pidana pemilu,” jelas Muntaha.

Muntaha berharap, Bawaslu Bangkalan merekomendasikan penyelidikan pidana pemilu terhadap oknum panitia pemilu kecamatan (PPK) kecamatan Kwanyar, karena sudah melakukan pengrusakan atau mengubah hasil suara pemilu.

“Kami harap Bawaslu tidak hanya menangani laporan kami sebatas klarifikasi, melainkan merekomendasikan pidana pemilu atau pelanggaran kode etik,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, setiap laporan memiliki potensi masuk ke dalam tiga pelanggaran, pelanggaran administrasi, pidana dan etik.

Terkait laporan dugaan pelanggaran di Kecamatan Kwanyar, pihak bawaslu Bangkalan sudah melakukan rapat pleno dan hasilnya memang penanganannya adalah pelanggaran pidana dan etik, sementara untuk pelanggaran administrasinya akan diselesaikan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten.

“Jadi kedatangan kembali dari PDIP tadi kami anggap sebagai tambahan-tambahan alat bukti saja, karena sebelumnya sudah melaporkan dan sudah kita tindaklanjuti,” katanya.

Mustain juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan proses pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, baik PPK Kwanyar dan sejumlah PPS.

“Jadi penanganan pelanggarannya sudah jalan dan kita tinggal menunggu rekomendasi dari Bawaslu seperti apa nanti,” tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu bangkalan PDIP Bangkalan pemilu2024 Pileg2024 Penghitungan suara Kecamatan Kwanyar dapil bangkalan IV