KETIK, BANGKALAN – Keluarga Mukarromah (25) warga Desa Pangpajung, Kecamatan Modung Bangkalan melaporkan bidan Puskesmas Kedundung atas dugaan malapraktik.
Laporan itu dilayangkan setelah kepala bayi yang dikandung Mukarromah putus dan tertinggal di dalam rahim saat persalinan.
Menurut ibu korban, Hosridah, dugaan malapraktik tersebut sudah dilaporkan oleh menantunya. Namun, ia tidak tahu menahu terkait proses selanjutnya.
“Saya pasrahkan sepenuhnya kepada polisi,” kata Hosridah dikutip dari Detik, Selasa (12/3/2024).
Peristiwa yang dialami Mukarromah terjadi pada Senin (4/3/2024) lalu. Saat itu ia hendak meminta rujukan ke Puskesmas Kedundung.
Namun, oleh bidan yang bernama Mega dianjurkan untuk melakukan persalinan di Puskesmas dengan alasan sudah bukaan empat.
Akan tetapi, persalinan mengalami masalah. Kepala bayi terputus dan tertinggal di dalam rahim sang ibu dan harus dilakukan operasi.
Mukarromah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Glamour Husada, Bengloa, Tanjung Jati, Bangkalan untuk mengeluarkan kepala bayi dari dalam rahim.
Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan Nur Hotiba membantah bidan melakukan malapraktik. Menurutnya, bidan berupaya membantu persalinan tapi kepala bayi terputus.
“Tindakan yang sudah dilakukan sesuai SOP sesuai prosedur,” tandasnya.(*)