Kemendikbud: Sekolah Tetap Wajib Tawarkan Ekskul Pramuka

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Naufal Ardiansyah

1 April 2024 02:10 1 Apr 2024 02:10

Thumbnail Kemendikbud: Sekolah Tetap Wajib Tawarkan Ekskul Pramuka Watermark Ketik
Perayaan Hari Pramuka Tahun 2023 di Gedung Negara Grahadi. (Foto: Dok/ Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Kemendikbudristek menegaskan, sekolah tetap wajib untuk menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler bagi peserta didik. Hal ini terkait kabar bahwa Mendikbudristek Nadiem Makarim mencabut aturan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Anindito Aditomo menjelaskan, aturan yang baru diteken Nadiem ini tetap mewajibkan sekolah menawarkan pramuka sebagai salah satu ekskul. 

Aturan itu yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang baru saja diteken Nadiem Makarim. 

"Permen 12/2024 ini tetap mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler," ujar Anindito dalam keterangan tertulisnya. 

Merujuk pada UU No 12 tahun 2010 tentang Kepramukaan –yang kedudukannya lebih tinggi- sekolah wajib memiliki gugus depan.

“Jadi kalau sekolah itu hanya menyediakan satu ekskul, maka ekskul itu tenta saja adalah Pramuka, tegas Anindito.

Untuk mencegah kebingungan atau kesalahpahaman atas regulasi terbaru itu, Kemendikbud akan segea membuat panduan teknis tentang penerapan Kurikulum Merdeka.

Dalam Permen 12/2024 disebutkan, pemerintah Pramuka sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Ekstrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar serta ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik.

Adapun pengembangan ekstrakurikuler mengacu pada komponen, jenis dan format kegiatan, prinsip pengembangan, mekanisme, evaluasi, daya dukung, dan pihak yang terlibat.

Sementara itu, fungsi ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memuat fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karier. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pramuka Emil Dardak Mendikbud Nadiem Makarim