Keji! Ibu Siksa Anak Kandung Sendiri di Surabaya, Tindakannya Bikin Geram

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

23 Januari 2024 05:37 23 Jan 2024 05:37

Thumbnail Keji! Ibu Siksa Anak Kandung Sendiri di Surabaya, Tindakannya Bikin Geram Watermark Ketik
Ibu keji, ACA, penganiaya anak kandung sendiri di Polrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Entah apa yang ada di benak wanita berusia 26 tahun asal Manyar Tirtoyoso Selatan VIII Surabaya berinisial ACA. Dia tega menganiaya anak kandungnya.

Korban disiksa ACA dengan cara disiram dan dipaksa minum air panas yang mendidih. ACA juga mencabut gigi korban menggunakan tang.

Kasus ini bermula dari Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya membuat laporan polisi (LP) pada 17 Januari 2024. Dalam laporan itu, korban mendapat perlakuan kasar baik fisik maupun psikis sejak lama.

Bahkan, korban sudah sempat dititipkan di Dinsos Kota Surabaya dan menjalani perawatan selama 6 bulan untuk pemulihan. Akan tetapi tersangka ACA menjemput lagi korban ke Dinsos Surabaya.

"Pada 16 Januari 2024 pihak Dinsos kembali mendapat laporan bahwa korban kembali mendapat perlakukan kasar dari ibunya seperti disiram dengan air panas," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2024).

Mengetahui hal itu, Dinsos Surabaya langsung mengambil lagi anak tersebut. Besoknya, pada Selasa (17/1/2024) petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi. Lalu, dilakukan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.

"Kemudian Unit PPA polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, maupun saksi. Lalu kami gelar perkara dan berangkat ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku ACA di rumahnya," ujarnya.

Saat didalami, ACA mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal dengan perkataan dan ulah anaknya. "Tersangka (ACA) melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan tangan kosong dan juga alat, serta menyuruh korban meminum air panas, lalu menyiram korban hingga kulitnya melepuh, kemudian pelaku juga mengikat korban dan mencabut gigi korban," tuturnya.

Hendro menerangkan ACA juga mencabut gigi anaknya menggunakan tang hingga terlepas. Namun, ia tak mengakuinya. "Tersangka juga mencabut gigi anak ya menggunakan tang, alasannya si anak ini nakal," katanya.

Meski kesakitan, korban dinyatakan sehat dan bisa beraktivitas normal. Selain mengamankan ACA, polisi juga menyita 2 gelas plastik, sebuah alat pemanas air merk Mayama, sebuah alat pemukul anjing, ⁠2 buah tali karet warna biru, 1 set seragam SD warna putih dan merah, 1 ponsel, hingga sebuah flashdisk berisi foto dan video korban.

Akibat ulahnya itu, ACA dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ia terancam pidana selama 10 tahun. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ibu tega ratu keji ratu Tega Polrestabes Surabaya aniaya anak kandung