KETIK, BLITAR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya secara tegas mengecam aksi kekerasan terhadap tiga wartawan di Kota Blitar yang terjadi pada Selasa, 26 November 2024. Ketua PWI Blitar Raya, Irfan Anshori, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku kekerasan ini. Wartawan menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jangan sampai aksi ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Blitar,” ujar Irfan Anshori, Rabu 27 November 2024.
Aksi kekerasan bermula saat beberapa wartawan, Prawoto (Memo.co.id), Favan (Ketik.co.id), dan Fauzan (Harian Memorandum), Asip (Kompas), tengah meliput dugaan pembagian uang dan sembako oleh salah satu calon Wali Kota Blitar di Kecamatan Sanankulon. Informasi ini diperoleh saat mereka menunggu agenda peliputan lain di Jalan Merapi, Kota Blitar.
Ketika wartawan hendak melakukan konfirmasi di lokasi, mereka diusir oleh sejumlah orang. Para wartawan akhirnya kembali ke titik kumpul awal di Jalan Merapi. Tidak lama berselang, seorang teman menghubungi Prawoto dan menanyakan lokasi mereka.
Setelah diberitahu, sekitar delapan orang datang ke lokasi, masuk ke halaman rumah, dan terlibat cekcok yang berujung pada penganiayaan terhadap Prawoto.
Saat insiden berlangsung, Favan mencoba merekam kejadian tersebut. Namun, telepon genggamnya dirampas dan isi rekaman dipaksa dihapus. Setelah memastikan video telah dihapus, para pelaku meninggalkan lokasi.
Prawoto, dengan didampingi seorang advokat, melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Blitar Kota pada pukul 01.00 dini hari. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan 351 KUHP.
“Kami memutuskan melaporkan kasus ini karena tidak ada itikad baik dari pihak pelaku untuk meminta maaf. Langkah ini penting agar tidak terjadi preseden buruk bagi kehidupan pers di Blitar ke depannya,” tegas Prawoto.
PWI Blitar Raya menekankan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) secara jelas mengatur pidana bagi siapa saja yang sengaja menghalangi atau menghambat tugas wartawan. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak wartawan sebagai pekerja media dilindungi dan tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis,” tutup Irfan Anshori.
PWI Blitar Raya menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi. Organisasi ini juga berkomitmen memberikan pendampingan dan pengawalan kepada para anggota yang menjadi korban kekerasan.
“Dengan mengusut tuntas kasus ini, kami berharap aparat penegak hukum mampu memberikan rasa keadilan dan memastikan perlindungan terhadap profesi wartawan,” pungkas Irfan.(*)