KETIK, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan seorang oknum kepala dinas aktif di lingkungan Pemkab Bondowoso, berinisial M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi jalan Bata-Tegal Jati.
Bersamanya, dua orang rekanan yakni BS dan RM juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri menyebutkan, M sendiri saat peristiwa pidana itu terjadi, menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso.
Kemudian BS, sebagai penandatangan kontrak atau sebagai penyedia.
"Memang dijadikan kontrak tapi tidak kerja, namun dikerjakan orang lain. Yang notabenenya dia sebagai kepanjangan tangan," ujarnya.
Sementara RM sendiri merupakan pengendali perusahaan, atau rekanan, atau owner perusahaan.
"Jadi tiga orang ini dilakukan upaya paksa. Sesuai proses yang ada secepat mungkin kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Adapun, setelah dilakukan penyidikan ditemukan dugaan jumlah kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih dari jumlah total anggaran kegiatan pekerjaan sekitar Rp 4 miliar lebih.
"Hampir 50 persen lebih kerugian negara," ungkapnya.
Ia melanjutkan, ketiganya disangkakan dengan pasal yang sama. Yakni, pasal (2) dan (3) juncto 55.
"Tidak mungkin pelaku sendiri. Ada yang punya anggaran, ada yang pihak pekerja, penyedia yang berkaitan dengan dia melakukan prestasi kerjaan dengan pada akhirnya dilakukan pembayaran," ujarnya.
"Ancaman hukumannya kalau pasal (2) minimal empat tahun. Kalau pasal (3) nya karena subsider minimal satu tahun, maksimalnya 20 tahun," tuturnya.
Disinggung tentang kemungkinan adanya pihak lain yang didalami, Kajari Bondowoso, menerangkan memang ada pasal 55 bisa menjerat siapa saja yang turut terlibat.
"Tapi baru tiga orang itu yang nampak peran aktifnya," pungkasnya.
Pantauan di lapangan, bersama dua rekanan, Kadis aktif berinisial M itu masih mengenakan pakaian dinas dengan rompi tahanan merah jambu saat dibawa menuju mobil tahanan.