KETIK, ACEH BARAT – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) setempat terkait pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah tahun 2018-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto melalui Kasi Pidsus Taqdirullah mengatakan, berdasar adanya dugaan korupsi yang dilakukan BPKD, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Selasa (21/05/2024)
"Kita lakukan penggeledahan ini setelah penyidik mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Meulaboh," jelasnya Taqdirulah.
Pihaknya menduga ada indikasi kerugian negara lebih dari Rp5 miliar terkait insentif untuk pegawai, pajak daerah, dan retribusi dari tahun 2018 sampai 2022 atau selama 5 tahun.
"Dari taksiran sementara, ada dugaan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih,” imbuhnya.
Kasi Pidsus Kejari Aceh Barat Taqdirulah,.SH.,MH. saat Melakukan pengeledahan berkas di kantor BPKD (Helman/Ketik.co.id)
Menurut Taqdirullah, sejauh ini ada 50 orang lebih yang sudah dilakukan pemeriksaan di antaranya, tenaga harian lepas, kepala subbidang, kepala bidang, hingga kepala BPKD.
"Sejumlah barang bukti berhasil disita atau diamankan berupa dukumen hard dan soft copy,”tegasnya.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara korupsi yang sedang ditangani. Namun, belum ada penetapan tersangka terkait dugaan korupsi tersebut.
"Alhamdulillah sejauh ini pihak yang kita lakukan pemeriksaan kooperatif dan dapat melengkapi bahan yang diperlukan sehingga memudahkan penyidik dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah pengadilan," tandasnya.(*)