Kasus Tukar Guling Tanah Kas Desa Fiktif di Sumenep, Pelapor: Semoga Praperadilan Tidak Dikabulkan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

27 Desember 2023 15:00 27 Des 2023 15:00

Thumbnail Kasus Tukar Guling Tanah Kas Desa Fiktif di Sumenep, Pelapor: Semoga Praperadilan Tidak Dikabulkan Watermark Ketik
Prises sidang praperadilan dinPN Surabaya, Rabu (27/12/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sidang Pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling tiga Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (27/12/2023).

Dalam kasus ini polisi menjerat tiga tersangka yaitu HS (63) Dirut PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP), MR (71) mantan kepala desa dan MH (76), serta mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep.

Dalam sidang pra peradilan ini, juga menghadirkan Pelapor dalam kasus ini warga Kabupaten Sumenep atas nama Mohammad Siddik. Usai sidang, Siddik mengatakan dalam persidangan itu dirinya berharap majelis hakim tidak mangabulkan pra pradilan ketiga tersangka.

"Karena memang semua barang bukti sudah lengkap, karena memang yang ditukar guling tanah kas desa itu wujudnya tidak ada, jadi ini perkara ini sudah jelas," ucap Siddik, Rabu (27/12/2023).

Tanah kas desa bermasalah tersebut, di antaranya Desa Kolor Kecamatan Sumenep Kota, Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep itu terjadi pada Tahun 1997 lalu.

Tanah dengan luas 160.000 meter persegi itu diklaim oleh PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang merupakan developer dari Perumahan Bumi Sumekar (PBS) yang ada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Siddik menjelaskan tanah kas desa tidak bisa semerta merta dilakukan tukar guling. "Selama itu ada kepentingan publik, sedangkan perkara ini tukar guling ini PT itu bukan kepentingan publik tapi kepentingan pribadi," bebernya.

Sebanyak 17 hektar itu, di antaranya tanah kas Desa Talango, tanah kas Desa Cabbiya, tanah kas Desa Kolor. "Semuanya itu 17 hektare. Ini masih ada lagi nanti pengembangannya," katanya.

Sesuai data yang pihaknya kantongi, nyata-nyata memang ada sertifikatnya. Namun tidak ada tanahnya. Hal itu terungkap dari pencarian fakta timnya secara internal, dan hasilnya bahwa dari tukar guling TKD tersebut yang diduga sebagai penggantinya itu masih berstatus petok.

"Jadi bukan sudah beralih kepada sertifikat hak pakai. Jadi secara hukum, proses tukar guling itu fiktif. Yang ada hanya sertifikatnya dan tidak ada objeknya. Objeknya itu kan harus dilihat dan bukan hanya dilihat dari sertifikatnya," tegasnya.

"Ini masih baru pintu awal untuk membuka kebobrokan dari oknum pengembang, dan tentunya saat ini yang sudah jadi tersangka itu H. Sugianto," kata Siddik. (*)

Tombol Google News

Tags:

PN Surabaya Praperadilan Korupsi Korupsi tukar guling tanah kas desa fiktif