KETIK, SURABAYA – Firman Sholeh Alfattah divonis 8 bulan penjara oleh ketua mejelis hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini lebih rendah dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah yang menuntut 1 tahun penjara.
Firman terdakwa kasus mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 undang undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
"Dengan ini terdakwa atas nama Firman Sholeh Alfattah divonis dengan 8 bulan penjara denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim I Ketut Suarta, Jumat (5/1/2024).
Satriyo Budi Utomo, Region Remedial Head Area Jatim 1 - FIFGROUP menjelaskan hasil vonis yang dijatuhkan menjelis hakim menjadi pelajaran dan literasi hukum untuk masyarakat. "Harapannya masyarakat lebih berhati-hati terkait identitas pribadi (KTP), dalam perkara ini debitur hanya dijadikan alat atau atas nama oleh oknum menjadi pemohon kontrak kredit di FIF, dengan diberikan imbalan tertentu akan tetapi unit langsung dialihkan kepada oknum yg tidak bertanggung jawab.
"Akibatnya debitur tetap harus mempertanggung jawabkan secara hukum, karena sudah mengalihkan objek jaminan Fidusia," ucapnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan, terdakwa Firman Sholeh Alfattah, pada 30 Januari 2023 melakukan kredit Motor Honda PCX 160 CBS warna merah di PT. Federal Internasional Finance dengan tenor 32 bulan dengan periode pembayaran tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan 30 September 2025 dengan angsuran Rp1.363.000,00 per bulan dengan uang muka Rp1.922.133,00.
Kemudian terdakwa menerima sepeda motor tersebut pada hari itu juga di rumah terdakwa Candi Lontar Kulon VI/ No. 9 Blok 44-G RT. 003/ RW. 008 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya dari dealer sepeda motor, lalu terhadap pembiayaan kredit tersebut telah dibuatkan Akta Notaris No. 20 tanggal 01 Februari 2023 yang dibuat Notaris Ineu Mauleni dan telah didaftarkan jaminan fidusia sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00099381.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 03 Februari 2023 dengan terdakwa selaku Pemberi Fidusia dan PT. Federal Internasional Finance selaku Penerima Fidusia.
Bahwa terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran yang menjadi kewajibannya sebagai konsumen sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 14 Maret 2023 dan tanggal 31 Mei 2023, namun untuk angsuran berikutnya tidak dibayarkan oleh terdakwa sehingga PT. FIF memberikan teguran terhadap terdakwa sebagaimana Surat Peringatan I tanggal 15 Juli 2023 dan Surat Peringatan II tanggal 31 Juli 2023 lalu pada tanggal 02 Agustus 2023 saksi Lukman Azis selaku karyawan PT. FIF melakukan kunjungan ke rumah terdakwa namun terdakwa tidak dapat ditemui.
Kemudian saksi Lukma Azis dihubungkan oleh orangtua terdakwa dengan terdakwa melalui telepon kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah mengalihkan sepeda motor tersebut kepada Very Arjun Al. Rendra (DPO) yang mana sepeda motor tersebut telah dibawa oleh Very Arjun sesaat setelah terdakwa menerima sepeda motor tersebut.
Bahwa terdakwa selaku Pemberi Fidusia dalam mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yaitu satu unit sepeda motor Honda PCX160 CBS tahun 2023 warna red dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. FIF selaku Penerima Fidusia.
Akibat perbuatan terdakwa PT. FIF mengalami kerugian sekitar Rp31.183.867 dan didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta harus membayar denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. (*)