Kanwil Kemenkumham Jatim Gelontorkan Rp6,3 Miliar, 65 Organisasi PBH Tandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

25 Januari 2024 09:36 25 Jan 2024 09:36

Thumbnail Kanwil Kemenkumham Jatim Gelontorkan Rp6,3 Miliar, 65 Organisasi PBH Tandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Watermark Ketik
65 Organisasi PBH menandatangani kontrak dan perjanjian kinerja pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2024 dari Kanwil Kemenkumham Jatim, Kamis (25/1/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sebanyak 65 organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) melakukan penandatangan kontrak dan perjanjian kinerja pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2024. Kanwil Kemenkumham Jatim menyalurkan Rp 6,3 miliar untuk bantuan hukum gratis kepada masyarakat pada tahun ini.

"Kami titipkan amanah dari negara untuk memberikan akses keadilan bagi warga tidak mampu dan termarjinalkan," ujar Kadiv Yankumham Nur Ichwan yang mewakili Kakanwil Heni Yuwono, Kamis (25/1/2024).

Menurut Nur Ichwan, uang sebanyak itu terdiri dari bantuan hukum litigasi sebesar Rp 5,3 miliar. Dan bantuan hukum non litigasi sebesar Rp 1,08 miliar. "Kami harap penyerapan dapat optimal dan sesuai dengan rencana penarikan dana yang telah ditetapkan," harap pria yang akrab disapa Iwenk itu.

Pada kegiatan berlangsung di Ruang Raden Wijaya itu Nur Ichwan menyampaikan bahwa bantuan hukum adalah hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemberian bantuan hukum terutama kepada kelompok masyarakat miskin dan termarjinalkan.

“Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah telah mengamanahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tutur Iwenk.

Lebih lanjut Ichwan menyatakan bahwa sejak disahkannya undang-undang tersebut, terdapat banyak kemajuan yang patut diapresiasi, termasuk di bidang regulasi, penganggaran, infrastruktur penunjang, serta kuantitas pemberi dan penerima bantuan hukum.

Meskipun telah ada kemajuan, Ichwan juga mengakui bahwa masih ada sejumlah tantangan dalam mewujudkan akses keadilan. Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan di bidang kebijakan, seperti syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.

“Serta tata cara verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan, dan paralegal,” lanjut Ichwan

Pada tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan melaksanakan kegiatan verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) baru di masing-masing Provinsi.

“Selain itu, program reakreditasi bantuan hukum akan dilakukan bagi pemberi bantuan hukum yang sudah terakreditasi pada periode tahun 2022-2024,” lanjut Ichwan

Penyusunan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum juga telah dilakukan untuk meningkatkan layanan bantuan hukum. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas layanan bantuan hukum yang lebih baik.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akses keadilan semakin terjamin dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari bantuan hukum yang diberikan,” tutup Ichwan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Lembaga bantuan hukum Pemberi Bantuan Hukum Kemenkumham Jatim Jawa timur Hukum dan ham HUKUM