KETIK, SURABAYA – Di tengah suhu politik tanah air yang kian memanas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di berbagai daerah di Indonesia, Universitas Airlangga (Unair) menyatakan sikapnya untuk tetap netral.
Rektor Unair Prof Dr. Mohammad Nasih mengatakan, sebagai institusi pendidikan, penting bagi Unair untuk bersikap netral dengan tidak memihak kepada salah satu kandidat.
Sikap netral ini penting untuk menjaga kredibilitas dan kegiatan belajar mengajar di Unair agar tidak disusupi oleh kepentingan golongan tertentu.
"Tentu Unair ya independen, Unair netral berkaitan dengan pilkada di mana pun, berkaitan dengan institusi," jelas Nasih kepada Ketik.co.id, Minggu (9/6/2024).
"Unair enggak akan mengarahkan harus milih abcd, terlalu sempit kalau begitu," imbuhnya.
Walaupun bersikap netral, Unair tetap menghargai hak politik yang dimiliki oleh para mahasiswa, karyawan, pengajar dalam memilih atau memihak salah satu kandidat.
Akan tetapi ada baiknya segala bentuk dukungan tersebut dilakukan di luar wilayah Unair dan dengan tidak membawa nama institusi.
Hal tersebut juga berlaku bagi para alumni yang tergabung dalam Ikatan Alumni (IKA) Unair. Mereka diminta mundur atau cuti terlebih dahulu saat akan mengikuti kegiatan kampanye, hal ini penting agar IKA Unair tetap menjadi badan yang independen.
"Kalau ada kawan-kawan pengurus IKA misalnya mencalonkan ya mau enggak mau mereka harus mundur atau cuti dulu dari kepengurusan alumni baru kemudian mereka bisa running untuk ikut pilkada," tambahnya.
Hal ini juga berlaku saat Ketua IKA Unair, Khofifah Indar Parawansa akan kembali mencalonkan dirinya dalam pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur periode 2024-2029. Khofifah diminta mundur atau cuti sementara dari jajaran kepengurusan saat mencalonkan diri.
"Misalnya yang ramai kan Bu Khofifah, beliau sebagai ketua umum IKA ya sudah beliau kita minta mundur atau minimal cuti dari kepengurusan IKA," paparnya.
Prof Nasih juga menekankan bahwa civitas Unair dilarang menjadi tim sukses calon tertentu. Pihaknya akan memberikan sanksi untuk siapa saja yang melanggar aturan tersebut.
Sanksi yang diberikan bisa berupa penundaan pangkat, golongan dan juga penghentian tunjangan kehormatan, tergantung dari berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.
"Kita evaluasi tingkat beratnya pelanggaran ringan, berat. Kita akan lihat dan panggil keterlibatan sejauh mana baru nanti kita tentukan sanksinya," pungkasnya.(*)