Jelang Pemindahan ke IKN, BPKN Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen di Kaltim

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Naufal Ardiansyah

26 Februari 2024 12:09 26 Feb 2024 12:09

Thumbnail Jelang Pemindahan ke IKN, BPKN Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen di Kaltim Watermark Ketik
Komisioner BPKN RI, AB Yulianto (kiri) saat berkunjung ke Kalimantan Timur. (Foto: Dok BPKN RI)

KETIK, SAMARINDA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengapresiasi kinerja Kalimantan Timur dalam perlindungan konsumen.

Berdasarkan data BPKN, Provinsi Kaltim merupakan salah satu provinsi yang mendapatkan predikat terbaik dalam hal perlindungan konsumen pada tahun 2022. 

“Kami mendorong agar tahun 2024 dan selanjutnya Provinsi Kaltim kembali terpilih mendapatkan penghargaan sebagai Provinsi Terbaik dalam hal perlindungan konsumen. Karena ke depan sebagai provinsi yang menaungi Kawasan Ibukota Nusantara (IKN), saat ini tingkat volume transaksinya sudah mencapai hampir 5 juta transaksi dengan nilai Rp 1,1 triliun. Ini merupakan sesuatu yang positif dan akan terus tumbuh dan hidup, namun demikian kiranya problematika konsumen dalam melakukan transaksi tentu juga akan naik,” ujar komisioner BPKN, AB Yulianto saat berkunjung ke Kaltim, (23/02/2024). 

Kunjungan tersebut dilakukan Yulianto dalam rangka pemetaan dan validasi kelembagaan perlindungan konsumen di daerah, termasuk adalah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kunjungan kerjanya Komisioner BPKN RI, AB Yulianto diterima dengan baik oleh Dinas Perdagangan Provinsi Kaltim, BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa) Kota Samarinda, LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Borneo dan LPKSM Mulawarman. 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kaltim Heni Purwaningsih beserta jajarannya; Ketua BPSK Samarinda, Aswan dan

Kepala LPKSM Borneo Fajrin, Maharani, dan Erwin beserta seluruh jajarannya. Dalam paparannya masing-masing menyampaikan keluh kesah dan informasi mengenai apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya masing-masing. 

“Pertumbuhan ekonomi Kaltim saat ini terutama dengan adanya IKN di kisaran 6 persen. Pertumbuhan ini harus terjaga dan kita harus menjadi bagian di dalamnya,” ujar Heni. 

Pemprov Kaltim juga menegaskan perhatiannya kepada BPSK yang berada di tingkat kabupaten/kota. Hal ini dibuktikan dengan hal-hal seperti pembenahan sekretariat dan ruang BPSK yang sangat baik dan mumpuni.

“Memang tentu masih banyak PR yang perlu dibenahi termasuk sosialisasi dan branding kelembagaan seperti disampaikan juga oleh pihak LPKSM,” lanjut Heni. 

Menanggapi hal itu, AB Yulianto menegaskan bahwa BPKN sangat memahami apa yang menjadi catatan pada masing-masing kelembagaan termasuk aspirasi dan harapan mengenai atensi tentang revisi UU Perlindungan Konsumen (UU PK) yang saat ini sudah masuk dalam Prolegnas di DPR RI. 

“Semoga revisi UU PK ini bisa segera ada tindak lanjutnya dan disahkan. Kasus-kasus dimasyarakat seperti disampaikan pak Amran dari BPSK kota Samarinda banyak didominasi kasus-kasus terkait perbankan, keuangan. Hal ini perlu sekali segera ada tindaklanjut dari pusat. Bagaimana adanya SOP dan payung hukum yang diharapkan dapat diterapkan seragam di seluruh BPSK di tanah air,” ujar AB Yulianto. 

Menanggapi masukan dari adalah Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kaltim Heni Purwaningsih bahwa terkait sosialisasi menjadi konsumen cerdas sudah dilakukan kepada 1000 orang. Hal ini menurut AB Yulianto, dapat membantu menaikkan IKK terkait perlindungan konsumen.

“Hasil dari pemetaan ke daerah Kalimantan Timur ini akan kami bawa ke pusat dan juga dalam Raker BPKN di akhir Februari 2024 serta perbagai masukan agar BPKN melakukan kerjasama dengan Kepolisian, OJK, dan Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri menjadi catatan utama yang perlu disegerakan," tutur AB Yulianto. 

Dengan kerjasama di tingkat pusat itu, diharapkan daerah-daerah memiliki acuan yang baik dalam mengimplementasikan payung hokum turunan di daerahnya masing-masing termasuk didalamnya mengenai penganggaran, prioritas, renumerasi, kewenangan dan lain sebagainya. (*)

Tombol Google News

Tags:

AB Yulianto BPKN kaltim IKN Badan Perlindungan Konsumen Nasional