Jelang Masa Purna, DPRD Kabupaten Kediri Susun Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Muhammad Faizin

15 Mei 2024 16:32 15 Mei 2024 16:32

Thumbnail Jelang Masa Purna, DPRD Kabupaten Kediri Susun Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Watermark Ketik
Rapat raperda bantuan hukum di ruang Graha Sabba Candra Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Rabu (15/5/2024) siang. (foto : Isa/Ketik.co.id).

KETIK, KEDIRI – Menjelang akhir masa jabatannya pada Agustus 2024 mendatang, anggota DPRD Kabupaten Kediri melalui Fraksi Partai Gerindra melakukan pembahasan terkait rancangan peraturan daerah (raperda) untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Kegiatan tersebut diselenggarakan di ruang Graha Sabba Candra Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Rabu (15/5/2024) siang. 

"Raperda ini diinisiasi dari Fraksi Partai Gerindra dimaksudkan untuk memfasilitasi bantuan hukum dan pemenuhan hak asasi bagi masyarakat Kabupaten Kediri yang kurang mampu," kata anggota DPRD Kabupaten Kediri Ketut Gutomo sekaligus Ketua Partai Gerindra usai rapat. 

Menurut Gutomo, raperda tentang bantuan hukum ini dirancang sesuai dengan kebutuhan dan harapan dari masyarakat di Kabupaten Kediri. Dimana selama lima tahun terakhir, pihaknya banyak mendapatkan masukan terkait kurangnya pemenuhan bantuan hukum yang merata bagi masyarakat miskin. Tidak hanya di Kabupaten Kediri, nantinya raperda tersebut akan menyasar masyarakat miskin dimanapun asalkan ber KTP Kabupaten Kediri. 

Foto Ketua Partai Gerindra Kabupaten Kediri, Ketut Gutomo (kiri) bersama Ketua Fraksi Gerindra, Totok Minto Leksono (kanan) usai raperda di DPRD Kabupaten Kediri, Rabu (15/5/2024). (foto : Isa/Ketik.co.id).Ketua Partai Gerindra Kabupaten Kediri, Ketut Gutomo (kiri) bersama Ketua Fraksi Gerindra, Totok Minto Leksono (kanan) usai raperda di DPRD Kabupaten Kediri, Rabu (15/5/2024). (foto : Isa/Ketik.co.id).

"Rancangan ini akan sequel dan continue, jadi untuk masyarakat di luar Kediri atau bahkan luar negeri sekalipun juga akan terkena dampak positifnya. Asalkan ber KTP Kabupaten Kediri," terangnya. 

"Hadirnya perda ini harapan kita, sangat bisa membantu masyarakat yang menjadi korban atau terkena dampak pidana," ungkapnya. 

Terkait langkah ke depan agar rancangan perda bantuan hukum bisa menjadi produk hukum yang sah, Fraksi Gerinda DPRD Kabupaten Kediri akan melakukan pengawalan dan membuka saran masukan kepada siapapun apabila naskah akademik dalam raperda tersebut dirasa kurang. 

"Kita welcome dan siap menerima saran dari siapapun. Hari ini masih dalam tahap konsultasi publik penyusunan naskan akademik. Kita juga hadirkan dari pihak akademisi, tokoh masyarakat, organisasi perangkat daerah, aparat penegak hukum supaya bisa memberikan masukan," ungkap Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Dprd Kabupaten Kediri Fraksi Gerinda Gerindra Kediri Kediri hari ini Raperda masyarakat miskin