KETIK, BANGKALAN – Satlantas Polres Bangkalan mengamankan dua joki balap liar saat beraksi di jalan raya Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan. Kedua joki balap liar tersebut terancam hukuman satu tahun penjara m
Identitas kedua joki balap liar tersebut, adalah KU (24) warga Desa Tellok, Kecamatan Galis dan AIS (24) warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu Bangkalan.
Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K. mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi pidana pada semua pelaku balap liar, termasuk pada kedua joki balap liar ini.
Kini status keduanya menjadi tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara, kasusnya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
"Balap liar ini berbeda dengan pelanggaran lalu lintas lain, seperti menerobos rambu, tidak memakai helm atau tidak memiliki SIM. Ini pidana murni, ancamannya 1 tahun penjara," jelasnya, Rabu, (28/2/2024).
Aksi balap liar di Bangkalan lebih masif dibandingkan dengan wilayah lain. Beberapa kali penindakan oleh pihak kepolisian tidak membuat jera pelaku balap liar, oleh sebab itu sanksi pidana sudah selayaknya diterapkan di Bangkalan.
"Langkah kami sudah cukup. Kami sudah pernah melakukan penanganan secara promotif dan preventif. Nah, sekarang saatnya represif. Jangan anggap enteng, balap liar itu pidana murni, bisa dipenjara," tambah AKP Grandika. (*)