KETIK, MADIUN – Daftar kepala daerah di wilayah eks Karesidenan Madiun yang berakhir masa jabatannya tahun 2023 semakin bertambah.
Tak hanya Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Bupati dan Wakil Bupati Madiun yang berakhir masa jabatannya September nanti, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun Maidi-Inda Raya (MaDa) berakhir masa jabatannya dipenghujung tahun ini.
Berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun terungkap dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Kota Madiun Tahun Anggaran 2024 Dan Pengumuman Masa Akhir Masa Jabatan Wali Kota Madiun dan Wakil Wali Kota Madiun.
Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra mengatakan pengumuman berakhirnya masa jabatan Wali Kota Madiun dan Wakil Wali Kota Madiun harus diumumkan pimpinan DPRD melalui rapat paripurna DPRD.
‘’Sebagaimana bunyi Pasal 78 ayat 1 a dan b, ayat 2a dan b, UU 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah,’’ kata Andi Raya
Kata dia usai diumumkan dalam rapat paripurna, selanjutnya pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir diusulkan pimpinan DPRD Kota Madiun kepada mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
‘’Untuk mendapatkan penetapan,’’ tegasnya
Andi selanjutnya membacakan pengumuman nomor 170/2122/401.040/2023 tentang akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun 2023 yang masa jabatan Maidi sebagai wali kota dan Inda Raya sebagai wakil wali kota berakhir pada 31 Desember 2023.
‘’Berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, hasil Pemilu tahun 2018 menjabat hinga akhir 2023,’’ paparnya.
Mengacu aturan tersebut, maka Wali Kota Maidi dan Wakil Wali Kota Inda Raya berakhir masajabatannya pada 31 Desember 2023.
‘’Berakhir 31 Desember 2023, demikian pengumuman ini dikeluarkan di Madiun 20 Juli 2023,’’ ungkapnya. (*)