KETIK, SURABAYA – Imigrasi Kelas 1 Surabaya akan mendeportasi Yali Wang (YW) alias Yi Wen (36) warga Negara Tiongkok terpidana dokumen perjalanan palsu. Proses deportasi ini dilakukan setelah terpidana menjalani hukuman selama 6 bulan penjara.
"Perkara yang dilakukan terpidana ini perkara hukumnya sudah dinyatakan inkrah jadi untuk masalah deportasi dan red notice akan diterbitkan setelah menjalani hukumannya," ucap Kepala Bidang Intel Dakim Imigrasi Kelas 1 Surabaya Novrian Jaya, Senin (11/12/2023).
Novrian menjelaskan untuk deportasi dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi kelas 1 Surabaya. "Jadi deportasi ini nanti setelah kami komunikasikan dengan duta besar untuk melakukan pemulangan terpidana ke negara asalnya," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya YW mengaku diperintah oleh seseorang di luar negeri dengan dijanjikan imbalan sebesar 10.000 RMB atau sekitar Rp 21 juta apabila berhasil lulus tes dengan nilai minimal 6.5.
"Yang bersangkutan ini memiliki kemampuan dalam hal bahasa Inggris dan menggunakan kemampuan tersebut untuk menjadi joki tes atas perintah orang lain yang berada di luar negeri," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Surabaya Chicco A. Muttaqin.
Dengan perbuatan terpidana dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)