KETIK, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengadukan konten podcast Tempodotco kepada Dewan Pers.
Materi konten yang dipersoalkan Erick itu diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grup. Konten itu berjudul "Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)."
Selain di YouTube, konten serupa juga ditayangkan di sejumlah akun media sosial Tempo, termasuk di platform podcast Spotify.
Erick membuat pengaduan ke Dewan Pers melalui dua orang kepercayaannya, yakni Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Nezar Patria dan asisten pribadi Erick Thohir Ratna Irsana.
Yang menarik, Nezar Patria juga merupakan mantan jurnalis Tempo dan juga mantan anggota Dewan Pers yang kini menjadi komisaris BUMN.
Pengaduan Nezar diterima oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana, pada Kamis (13/07/2023).
Nezar menjelaskan, Erick Thohir merasa konten tersebut sangat merugikan dirinya dan tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik serta melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sebab, sebagian besar kontennya tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
"Menurut Pak Erick konten itu tidak berimbang dan tidak menghadirkan beliau sebagai narasumber sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang," ujar mantan aktivis 1998 ini.
Nezar menambahkan, pilihan untuk mengadukan konten tersebut ke Dewan Pers merupakan bentuk penghormatan Erick Thohir terhadap kebebasan pers. Sebab, jika diteliti, konten itu tidak hanya berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, tetapi juga punya konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
"Sebagai bagian dari komunitas media, Pak Erick berkomitmen merawat kemerdekaan pers. Beliau tak ingin mencederai kebebasan pers dengan mengkriminalkan produk pers. Meskipun jalur hukum terbuka, tetapi jalur itu tidak ditempuh oleh Pak Erick karena menganggap konten di Tempodotco itu adalah produk jurnalistik di bawah bendera Tempo Media Grup," ucap mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini.
Pada kesempatan itu, Nezar menyerahkan tautan pemuatan konten, transkrip percakapan, dan tangkapan layar tayangan podcast tersebut.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengapresiasi Erick Thohir yang memilih melaporkan keberatannya ke Dewan Pers, ketimbang menempuh jalur hukum pidana.
"Saya kira itu komitmen beliau untuk menyelesaikan lewat Dewan Pers. Kepercayaan yang diberikan Pak Erick Thohir dengan meminta penyelesaian ini ke Dewan Pers, kami sangat apresiasi dan patut menjadi contoh bagi yang lain jika ada sengketa terkait konten media," kata Ninik.
Dewan Pers akan mempelajari pengaduan tersebut dan akan segera mengundang pihak Tempo untuk didengar keterangannya.
Ninik memastikan pihaknya akan memutuskan setiap sengketa pers secara adil.
Untuk menjaga independensi dan objektivitas, Dewan Pers dalam memproses pengaduan Erick itu tidak akan melibatkan salah satu anggotanya, yakni Arif Zulkifli. Sebab, Arif merupakan CEO Tempo Media Grup.
"Intinya kami percaya sebuah produk jurnalistik harus melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi," Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana. (*)