KETIK, PROBOLINGGO – Satlantas Polres Probolinggo mengklarifikasi mencuatnya dugaan pungutan liar untuk pengurusan Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas sebesar Rp 300.000 yang menimpa Wadillah Callysta Widyadhana, bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1445 hijriah, Rabu (10/4/2024).
Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Karnoto melalui Kanit Gakkum Satlantas setempat Ipda Aditya Wikrama Pramundito menjelaskan, munculnya dugaan pungli tersebut karena kesalahpahaman antara pemohon dan petugas.
Kepada ketik.co.id, Kamis (11/4/2024), Ipda Aditya menjelaskan, kedatangan remaja berinisial R dan Tia ke pos laka Sumberlele, memang meminta surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang menimpa ibu dan anak yaitu, Ny Nurul Musarifah dan Wadilah Callysta Widyadhana.
"Keduanya panik dan tidak menyimak dengan baik keterangan petugas. Itu bukan biaya administrasi surat keterangan, tapi titipan biaya perbaikan motor yang rusak akibat kecelakaan," ujar Ipda Aditya didampingi salah satu petugas satlantas Aipda Prayudi Hermawan.
Lebih jauh, Ipda Aditya mengatakan karena keduanya terlihat panik, maka petugas menawarkan bantuan supaya motor segera diperbaiki dan agar cepat bisa digunakan kembali.
"Asumsi saudari Tia dan R, mengira bahwa uang tersebut untuk biaya pengurusan Surat Keterangan Laka Lantas padahal biaya tersebut untuk pengurusan perbaikan motor korban di bengkel sebelah Pos Sumberlele," katanya.
Usai memberi klarifikasi kepada ketik.co.id, petugas polres mendatangi korban Wadilah Callysta Widyadhana di Ruang Tengger VIP 5, RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
Remaja R, ketika dikonfrontir terkait biaya perbaikan motor, dia mengaku memang kurang fokus terkait peruntukan biaya sebesar Rp 300.000 tersebut, apakah untuk perbaikan motor ataukah biaya administrasi.
"Saya saat diminta uang, ya saya buru-buru bayar saja, tanpa bertanya lebih rinci. Apalagi, surat keterangan ini, emang mendesak diperlukan oleh pihak rumah sakit," katanya.
Lebih jauh R mengatakan, dia dan ibu kandungnya yakni, Nurul Musarifah berharap persoalan biaya Rp 300.000,- tersebut agar tidak dipersoalkan dan tidak dibesar besarkan.
"Ini kesalahpahaman dan kami berterimakasih, karena sudah dibantu kemudahan dan kecepatan terkait penanganan kecelakaan pada adik dan ibu saya," tandasnya.
Seperti diberitakan Ketik.co.id, dugaan praktik pungli , dengan modus biaya penerbitan Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas, diduga terjadi di lingkungan Polres Probolinggo, bertepatan dengan momentum Hari Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4/2024).
Keterangan yang dihimpun Ketik.co.id, nilai pungutan yang dilakukan oknum tersebut, sebesar Rp 300.000 dan menimpa remaja berinisial R.
"Saya mengurus surat keterangan kecelakaan adik saya, ditemani Mbak Tia di Pos Sumberlele. Saya diminta Rp 300.000. Lalu mbak Tia nyerahin uangnya setelah diberi oleh mama. Katanya untuk biaya apa gitu, ya agar nggak dipersulit ya dibayar saja sesuai permintaan. Apalagi suratnya ini memang dibutuhkan oleh pihak rumah sakit," ujarnya kepada Ketik.co.id. (*)