Edarkan Sabu, Karyawan SPBU Dibekuk Satnarkoba Polres Bangkalan

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Mustopa

2 Agustus 2024 11:25 2 Agt 2024 11:25

Thumbnail Edarkan Sabu, Karyawan SPBU Dibekuk Satnarkoba Polres Bangkalan Watermark Ketik
Tersangka saat ditunjukkan dalam jumpa pers di Mapolres Bangkalan. (02/08/2024) (Foto. Ismail Hs/Ketik co.id)

KETIK, BANGKALAN – Jajaran Satnarkoba Polres Bangkalan, kembali mengamankan pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu berinisial LH (35) tahun.

Pelaku ditangkap aparat kepolisian di rumahnya di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. 

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan, tersangka LH bekerja sebagai karyawan di salah satu SPBU di Kota Bangkalan, kepolisian menyita barang bukti 4,75 gram sabu-sabu. 

Menurut pengakuan tersangka LH, di samping menjual, sabu-sabu tersebut juga dikonsumsi sendiri.

"Sabu-sabu tersebut berbentuk kemasan dua kantong klip plastik berisi 4,00 gram dan 0,75 gram yang disembunyikan dalam sebuah kotak dan siap diedarkan," jelas AKBP Febri, Jumat (02/08/2024).

Kapolres Bangkalan juga mengatakan, bahwa tim khusus Satnarkoba menyita tiga buah timbangan digital dan kantong klip plastik ukuran sedang dan ukuran kecil. 

"Tersangka LH mengaku kulakan sabu-sabu seharga Rp850.000 dari pengedar inisial M, warga salah satu Desa di Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dan akan dijual kembali, dengan keuntungan antara 100 sampai 150 ribu rupiah," sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka LH akan dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.(*)

Tombol Google News

Tags:

Satnarkoba Polres Bangkalan narkoba Sabu-sabu