Dua Napi Teroris di Lapas Kediri Dinyatakan Bebas, Ikrar Setia NKRI

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Muhammad Faizin

8 Mei 2024 05:29 8 Mei 2024 05:29

Thumbnail Dua Napi Teroris di Lapas Kediri Dinyatakan Bebas, Ikrar Setia NKRI Watermark Ketik
Salah satu napiter yang dinyatakan bebas dari di Lapas Kelas IIA Kediri, Rabu (8/5/2024) siang. (foto : Isa/Ketik.co.id).

KETIK, KEDIRI – Dua narapidana tindak pidana terorisme (napiter) berinisial AS (46) dan W (38) dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIA Kediri, Rabu (8/5/2024) siang. Keduanya bisa menghirup udara segar dan mulai menjalani Program Pembebasan Bersyarat (PB) dari masa pidananya. 

Menurut Plt Kalapas, Budi Ruswanto, kedua Napiter AS dan W ini mendapatkan hak pembebasan bersyarat setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif. Dia mengatakan AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Selain itu mereka juga telah mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri. 

"AS dan W sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri dihadapan para saksi dan institusi terkait," terangnya, Rabu (8/5/2024).

Budi menjelaskan, AS berasal dari Gresik. AS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun penjara. Sementara, W berasal dari Makassar telah melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Pada saat pembebasan bersyarat, AS dan W didampingi oleh Petugas Lapas Kediri, Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror, Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Gresik dan Makassar.

Terkakhir, Budi mengungkapkan jika pembebasan bersyarat kepada napiter ini sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono yaitu jajaran Lapas dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dalam pemberian hak WBP mengacu pada Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB dan CB serta untuk pembinaan terhadap Napiter harus menjalain sinergitas dengan pihak-pihak terkait sampai mereka kembali ke pangkuan ibu pertiwi. 

"Secara umum, kepribadian kedua Napiter selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri sangat baik, meraka dapat mengikuti program-program pembinaan dengan tekun dan semangat yang diselenggarakan di Lapas Kediri dengan sangat baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas," tutup Budi.

Tombol Google News

Tags:

Napiter Kediri Lapas Kediri Kediri hari ini ketik Kediri napiter bebas