KETIK, BONDOWOSO – Dua ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso yang diduga 'ngamar' di salah satu hotel Melati di Jember hingga kini belum juga mendapatkan sanksi.
Beberapa waktu lalu, Majelis Kode Etik (MKE) pada awak media menyebut bahwa selesai melaksanakan tugasnya. Bahkan, MKE mengaku telah menyerahkan rekomendasi pada Bupati Salwa Arifin kala itu.
Namun, hingga jabatan Bupati Salwa Arifin dan Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat berakhir pada 24 September 2023 ini. Belum juga ada keputusan sanksi terhadap dua ASN tersebut.
Plh Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati dikonfirmasi, pada Senin (2/10/2023) mengatakan, bahwa belum turunnya sanksi ini disebabkan karena ternyata di regulasi ada proses lanjutan setelah MKE yang masih harus dilakukan.
Namun, terkait sanksi MKE diakuinya telah memberikan rekomendasi sebagaimana jenis pelanggarannya."Ya untuk memilih sanksi itu adalah hak prerogatif bupati. MKE hanya memberikan rekomendasi," tuturnya.
Wanita yang dulu merupakan ketua MKE ini menjelaskan, bahwa MKE telah menyampaikan sanksi berat sedang dan berat ringan pada bupati. Bahkan, sebenarnya sanksi tersebut telah dipilih oleh bupati.
"Insyaallah sudah ada pilihan, tapi itu masih di BKPSDM kan nanti akan diproses lagi seperti apa. Kita tak bisa menentukan. Jadi eksekusinya itu nanti yang akan ketahuan," tuturnya.
Wanita yang kini juga menjabat sebagai Asisten 1 Pemkab Bondowoso itu, menyebutkan bahwa murni ini terjadi bukan karena ada titipan atau pun karena BKPSDM tidak mau."Murni karena masih ada regulasi yang harus dilakukan," pungkasnya.
Untuk informasi, dugaan dua oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso 'ngamar' di sebuah hotel melati di Jember terjadi pada awal Juli 2023 lalu.
Dua oknum ASN dimaksud yakni inisial Y, ASN Sekretariat DPRD Bondowoso dan F Sekretaris Dispendukcapil Pemkab Bondowoso.
Ramainya dugaan ini, diikuti pula dengan pembentukan Majelis Kode Etik (MKE). Yang pada saat itu kemudian diikuti dengan pemanggilan sejumlah saksi dan terduga dua oknum ASN.(*)