Dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Tersangka Ronald Tanur Tetap Ditahan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

29 Januari 2024 12:55 29 Jan 2024 12:55

Thumbnail Dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Tersangka Ronald Tanur Tetap Ditahan Watermark Ketik
Gregorius Ronald Tanur didampingi penyidik kepolisian tiba di Kejari Surabaya, Senin (29/1/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan tersangka Gregorius Ronald Tanur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ronald Tanur merupakan tersangka kasus penganiayaan pacarnya Dini Sera Afriynti hingga tewas di salah satu mall yang ada di Surabaya Barat.

Menggunakan rompi berwarna merah, Ronald Tanur tiba di Kejari Surabaya pukul 11.40 WIB dengan pengawalan penyidik Polrestabes Surabaya. Tersangka menggunakan masker dan tidak berkata sedikit pun saat dibawa ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua.

Ronald dilimpahkan ke Kejari Surabaya usai Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Selain menerima tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti.

"Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya, sehingga tersangka masih dilakukan pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan," beber Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Senin (29/1/2024).

Putu memastikan tersangka tetap akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan sebelum nantinya akan disidangkan. "Tetap kami lakukan penahanan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya," bebernya.

Barang bukti seperti mobil yang digunakan untuk melindas korban dan bukti-bukti yang lain juga dilimpahkan ke Kejaksaan. "Betul mobil pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban dilimpahkan juga ke Kejari Surabaya," terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya M. Ali Prakoso mengatakan sudah mempersiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU). "Kami juga lihat juga apa nantinya di persidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidak," ucapnya.

Putu menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. "Tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan," ucapnya.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak ini menjelaskan tersangka Gregorius Ronald Tanur diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban Dini Sera Afriynti di salah satu mall di Surabaya Barat pada bulan Oktober 2023.

"Dari sana tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melihat beberapa barang bukti dan saksi yang ada," terangnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gregorius Ronald Tanur Aniaya pacar hingga tewas Kejari Surabaya Polrestabes Surabaya Surabaya Kriminal Surabaya Kejahatan Surabaya