KETIK, SIMEULUE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue berhasil mengamankan satu unit ekskavator atau beko karena diduga sebagai alat bukti dalam kegiatan penambangan tanpa izin. Alat berat merek Kobelco Yutani berwarna kuning itu diamankan di Desa Busung Indah, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, pada hari Senin tanggal 29 April 2024 lalu.
Selain itu, seorang dengan inisial ZF (45) yang merupakan warga Desa Busung Indah, juga turut diamankan karena diduga sebagai operator alat.
Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Zainur menjelaskan, bahwa pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Polres Simeulue untuk pengembangan dan pengusutan lebih lanjut terkait kasus ini.
Pelaku akan disangkakan sesuai Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Kami juga mengimbau pentingnya pengusaha pertambangan agar memiliki izin operasional yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Zainur.
Polisi juga mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum. (*)