KETIK, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan mantan kepala desa (Kades) Binakal periode 2016-2021, berinsial SH, sebagai tersangka kasus korupsi.
SH diduga melakukan kegiatan fiktif di tahun anggaran 2021 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 117 juta.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Hastaryo menjelaskan, kegiatan fiktif yang dilakukan SH meliputi pengadaan ternak bebek, bantuan alat-alat pandai besi dan pengadaan alat-alat komunikasi.
"Sebelumnya SH sempat mangkir tiga kali atas panggilan Kejari," katanya.
Ia menerangkan, dari serangkaian penyidikan, akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk memudahkan proses penyidikan. SH ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang.
Kini, SH dititipkan ke Lapas Bondowoso setelah dijemput paksa di rumahnya.
SH dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juto pasal 18 UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Selanjutnya, SH akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda, Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita akan bawa ke persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya," pungkasnya. (*)