KETIK, SIMEULUE – Elemen masyarakat dan kontraktor di Kabupaten Simeulue, Aceh, meminta Penjabat (Pj) Bupati Reza Fahlevi batalkan sejumlah hasil tender proyek tahun 2024 di pulau tersebut. Hal itu karena adanya dugaan kongkalikong pemenang tender.
Salah satu dari sekian paket yang diminta batalkan yakni paket proyek peningkatan jalan Kebun Baru-Latiung dengan nilai pagu sekitar Rp 8 miliar.
Pasalnya, pemenangan tender paket proyek jalan Kebun Baru-Latiung yang bersumber keuangan dari APBK Simeulue tahun 2024 diduga penuh intrik dan permainan antara oknum dan dinas terkait bersama kontraktor.
Menurut sumber untuk paket kegiatan peningkatan jalan Kebun Baru-Latiung yang dimenangkan oleh perusahaan berinisial CV. A, memakai dukungan yang diduga cacat secara administrasi.
Adapun AMP yang dijadikan sebagai dukungan untuk ikut tender, sebelumnya telah diusulkan secara resmi oleh DPRK Simeulue kepada pemerintah setempat untuk segera ditutup secara permanen.
Soalnya dalam surat resmi lembaga DPRK Simeulue yang ditandatangani langsung oleh Ketua Irwan Suharmi ditujukan pada Kepala Daerah Simeulue dengan Nomor Surat: 170/711/2022 tanggal 19 Agustus 2022.
Hal itu juga dikarenakan menabrak aturan, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dan juga menyalahi peraturan menteri kelautan nomor 21 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan batas sepadan pantai.
Kemudian di dalam surat itu juga disebut melanggar Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 2 tahun 2014 tentang Tata Ruang RT/RW Simeulue 2014 sampai dengan 2034 telah menetapkan batas batas wilayah atau lokasi yang dapat diberikan izin pendirian pabrik termasuk AMP.
Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suharmi saat dikonfirmasi awak media terkesan enggan memberikan pernyataan, bahkan Ia menyarankan agar menghubungi salah satu anggota legislatif di kabupaten tersebut.
"Terkait hal itu langsung saja ke Ihya Ulumuddin dia yang lebih memahami hingga surat itu keluar" jawab Irwan, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Sementara itu, Mantan Pj Sekda Simeulue, Asluddin yang dikonfirmasi terkait surat resmi dari DPRK Simeulue Nomor Surat: 170/711/2022 tanggal 19 Agustus 2022 menyebutkan bahwa hal itu masih dalam tindak lanjut.
"Baik add, surat tindak lanjut sedang ditelusuri add," ucapnya.
Berdasarkan penelusuran pada pada LPSE Simeulue, pemenang tender peningkatan jalan Kebun Baru-Latiung, yaitu CV. A dengan nilai penawaran kurang lebih Rp 7,5 miliar. Perusahaan itu beralamat di Jalan merpati Gampong Surien, Banda Aceh, Aceh.
Dikesempatan yang sama juga Jurnalis Ketik.co.id saat mengkonfirmasi Pejabat Bupati Simeulue, Reza Fahlevi mengatakan, terkait surat DPRK Simeulue sedang dilakukan pengkajian oleh tim bagian hukum Setdakab Simeulue.
"Kita tunggu hasilnya nanti," jawab Reza.
Direktur CV. A, Musliadi yang dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp menyebutkan bahwa, awak media yang mengkonfirmasinya salah orang.
"Salah orang anda," balasnya disusul emot tertawa.
Kepala Dinas PUPR Simeulue Zulfatah mengatakan, awalnya tidak tahu tentang surat DPRK, namun Ia menyatakan tahu dan sudah memberikan rekomendasi bahwa sebagian lahan AMP dimaksud lokasinya sudah sesuai sebagian tidak sesuai. (*)