KETIK, MAGETAN – Bapak di Magetan berinisial WD ini benar-benar bejak. Betapa tidak pria asal Ngawi ini tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun dan duduk dibangku sekolah dasar (SD).
Pria berusia 41 tahun ini selalu mengancam anak kandungnya sebelum aksi pencabulan itu terjadi. Ancaman yang dilakukan salah satunya menjual HP sang anak.
Kelakuan bapak bejat ini terungkap saat bibi korban mengajak kakak kandung bocah perempuan itu keluar kota. Namun korban bersih keras menolaknya dan meminta sang kakak tetap di rumah.
Sikap korban yang berkeras agar kakaknya tetap di rumah membuat bibi korban curiga dan menanyai siswi SD itu. Meski awalnya korban menolak dan enggan mengaku, namun bibi korban tak kurang akal untuk mendapat pengakuan korban dan berterus terang.
‘’ Korban sempat tak mau mengaku namun akhirnya mau bercerita kepada bibinya,’’ terang Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto
Rudi mengatakan, pengakuan korbankepada bibinya menolak agar kakaknya tidak keluar kota karena khawatir akan terus-terusan menjadi korban kebejatan ayahnya. Sebab, korban mengaku trauma dan malu hingga engan pergi ke sekolah lagi.
‘’Mendengar pengakuan korban, bibinya langsung meminta suaminya untuk melaporkan perbuatan pelaku ke polisi,’’ ungkapnya.
Polisi yang mendapat laporan dari suami bibi korban langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku tanpa perlawanan di rumahnya. Kepada penyidik pelaku nekat mencabuli anak kandungnya karena nafsu.
‘’Dari pengakuan tersangka sudah dilakukan sebanyak empat kali,’’ terangnya.
Pencabulan itu lanjut Rudy dilakukan beberapa kali sejak Februari 2023 hingga Juli 2023. Dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Magetan, WD mengaku tak dapat menahan nafsu saat berdekatan dengan anaknya memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya.
“Saya melakukannya karena nafsu. Saya ancam, HP-nya akan saya jual kalau nggak mau. Saya lakukan empat kali” ungkap WD
Menurut WD korban merupakan anak kandungnya dari pernikahan pertama.Saat ini pria 41 tahun itu sudah menikah lagi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku menjerat WD dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar. (*)