KETIK, KEDIRI – Calon legislatif (caleg) PKB Kabupaten Kediri, Ahmad Ahla melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri. Dugaan penggelembungan suara itu terjadi pada daerah pilihan (dapil) 3 meliputi Kecamatan Kepung, Puncu dan Kandangan.
Menurut Ahla, indikasi kecurangan pada pemilu ini terjadi pada dua desa besar di wilayah Kecamatan Kepung, yakni Desa Krenceng dan Desa Kepung. Suara yang seharusnya masuk partai berpindah kepada salah satu calon di internal PKB dengan nomor urut 5.
"Kami identifikasi dan melaporkan adanya penggelembungan suara pada salah satu calon masih sama satu partai dengan saya, di dapil 3 ini," katanya, Selasa (27/2/2024).
Berdasarkan data yang dimilikinya, penggelembungan suara itu terjadi hingga mencapai 1000 suara. Suara caleg tersebut awalnya masih berkisar ratusan, tapi berubah menjadi seribu lebih ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan dan melebihi suara Ahla.
Menurutnya, pada Dapil 3 ini, PKB Kabupaten Kediri mendapatkan 2 kursi dewan. Suara Ahmad Ahla sendiri menempati suara terbanyak kedua di internal PKB, sehingga berhak duduk dengan caleg pertama.
"Berdasarkan perhitungan bukti C hasil, yang direkap oleh tim kami dan dikumpulkan dari TPS-TPS setiap desa itu jelas ada yang mencolok. Hanya di Kecamatan Kepung, khususnya di Dua Desa, yaitu Desa Kepung dan Desa Krenceng. Angka penambahannya mencapai 1.000 suara lebih," ungkapnya.
Dengan laporan ini, pihaknya berharap agar Bawaslu Kabupaten Kediri bisa bekerja sesuai dengan tugas dan memaparkan hasil dari temuan di lapangan.
"Kami diberi waktu sampai tanggal 28 Februari besok menunggu hasilnya," tutupnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Siswo Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah bukti yang diberikan oleh salah satu caleg PKB dapil 3, Ahmad Ahla terkait hasil rekap perolehan suara yang berbeda antara C.1 dengan rekapan kecamatan.
"Bukti yang dibawa dari pelapor yang diserahkan berupa model salinan C1, C hasil dan hasil rekap kecamatan terjadi pergeseran perolehan yang menjadi permasalahannya, ada di Desa Krenceng dan Desa Kepung," ucapnya.
Dengan laporan itu, Bawaslu Kabupaten Kediri akan melakukan kajian. Pihaknya juga akan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan dari Dapil 3.
"Kita secepatnya akan menyelesaikan persoalan ini dan apa nanti ini masuk ke pelanggaran adminstrasi atau pidana, tentunya kita butuh proses dan melakukan investigasi," ucapnya.(*)