KETIK, SITUBONDO – Bupati Situbondo, Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya benar, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara," ujar Tessa Mahardika, juru bicara KPK saat dikonfirmasi Ketik.co.id pada Selasa 27 Agustus 2024 petang.
Beberapa jam sebelumnya, Karna baru saja mendaftar ke KPU Situbondo sebagai bakal calon bupati. Ia kembali menggandeng Nyai Khoirani, wabup Situbondo. Ia menjadi pendaftar pertama di hari pertama pendaftaran dibuka.
Karna terjerat kasus korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo sepanjang tahun 2021 - 2024.
Tak sendiri, Karna menyandang status tersangka itu bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Prionggo.
Penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak 6 Agustus 2024 lalu. Namun Tessa tidak menjelaskan sejak kapan Karna dan bawahannya itu menjadi tersangka. KPK juga tidak menjelaskan lebih detail kronologi kasus tersebut.
"Kasus tersebut akan kami jelaskan saat penyidikan perkara ini dirasa cukup," pungkas Tessa. (*)