KETIK, PALEMBANG – Buntut penolakan pasien BPJS yang ingin melakukan pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir, Komisi IV DPRD Ogan Ilir telah melakukan pemanggilan direktur rumah akit yang bersangkutan.
Penolakan pasien tersebut disebabkan karena ditangguhkannya kepesertaan BPJS pasien. Terkait hal tersebut DPRD Ogan Ilir meminta agar rumah skait dapat memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV, Sayuti, dirinya meminta agar pemutusan Kerjasama antara Dinas Kesehatan dan BPJS tidak mempengaruhi pelayanan yang seharusnya diberikan.
"Kita sudah panggil pihak RSUD, untuk memastikan agar tetap melakukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Ogan Ilir secara maksimal seperti biasa. Terlebih terhadap penurunan kualitas pelayanan bagi masyarakat yang mau berobat" tegasnya, Sabtu, 4 Januari 2025.
Berdasarkan pemanggilan tersebut, Sayuti menegaskan tidak akan ada lagi perubahan pelayanan bagi masyarakat Ogan Ilir.
"Alhamdulillah pihak RSUD menyatakan tidak ada perubahan pelayanan kesehatan atas adanya hal tersebut, masyarakat tetap bisa dilayani seperti biasa," ucapnya.
Selain memanggil Direktur RSUD Ogan Ilir, Komisi IV DPRD Ogan Ilir juga telah memanggil Kepala Dinkes Kabupaten Ogan Ilir.
Komisi IV mempertanyakan tentang kepastian kapan ditanda tanganinya perjanjian kerjasama antara Dinkes dengan BPJS Kesehatan.
"Pihak Dinkes menyatakan paling lambat Senin 6 Januari 2025, mereka akan melakukan tandatangan perjanjian kerjasama," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Dinkes juga memastikan bahwa masyarakat tetap bisa mengakses pelayanan keaehatan seperti biasa.
"Meskipun belum dilakukan tandatangan perjanjian kerjasama, Insyaallah bisa dicover dengan dana talangan yang ada demi masyarakat Ogan Ilir," sebutnya.
Setelah tandatangan perjanjian kerjasama antara Dinkes Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan dilakukan, dipastikan peserta BPJS KIS yang dicover APBD Ogan Ilir sudah bisa aktif kembali.
"Kami berharap agar hal semacam ini jangan sampai terulang di masa mendatang, sebab ini menyangkut 65.000 jiwa masyarakat Ogan Ilir yang membutuhkan pelayanan kesehatan melalui BPJS KIS," harapnya.
Komisi IV juga meminta agar pihak Dinkes dapat mempelajari regulasi yang ada terkait keterlibatan pihak ketiga dalam membantu memaksimalkan pendanaan di bidang kesehatan.
"Misalnya menggaet perusahaan melalui dana CSR. Selain itu meminta tambahan kuota BPJS KIS ke Pemprov Sumsel," tutupnya. (*)