KETIK, PALEMBANG – Pengguna jasa pinjaman online (pinjol) di Sumatera Selatan terus meningkat sepanjang 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) mencatat sebanyak 2 juta orang lebih pengguna pinjol.
Hal ini merujuk data rekening pengguna yang terdaftar pada layanan pinjol yang diawasi OJK.
Kepala OJK Wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) Arifin Susanto menyebutkan ada ketidakseimbangan pada ekosistem layanan pinjaman online saat ini.
“Kalau dilihat jumlah investor yang pernah melakukan investasi di pinjol itu tidak terlalu banyak, tidak sebanding dengan total rekening pengguna layanan ini,” katanya, Sabtu 4 Januari 2025.
Tidak hanya itu, masyarakat saat ini masih banyak yang kurang bijak dalam penggunaan dana pinjaman yang seharusnya digunakan untuk melakukan aktivitas ekonomi, seperti penambahan modal usaha.
“Bukan itu saja, sekarang masih banyak masyarakat yang melakukan pinjaman online itu hanya untuk memenuhi gaya hidup. Bahkan tidak sedikit yang akhirnya lari ke pinjol ilegal,” tuturnya.
Dijelaskan Arifin, pinjol ilegal sendiri merupakan layanan tanpa labelitas OJK. Sehingga tidak heran, apabila masyarakat yang melakukan peminjaman ilegal akan ditagih dengan semena-mena.
Ciri-ciri lainnya, lanjut dia, pinjol ilegal kerap melakukan penagihan di luar jam dan hari kerja.
“Pinjol ilegal itu bunganya juga besar sekali ya. Padahal bila berdasarkan aturan, batasan bunga bagi peminjam produktif hanya 0,1 persen dan konsumtif 0,3 persen,” tambah dia.
Digitalisasi sektor keuangan di Sumsel saat ini bahkan memiliki permasalahan yang disebut tiga mata rantai setan. Diantaranya pinjol ilegal, investasi ilegal dan judi online.
Hal ini erat kaitannya dengan data pemakai pinjol di Sumsel yang tercatat menembus angka 30 persen, penggunaan dana pinjaman itu sendiri digunakan untuk kebutuhan judi online.
“Seperti yang saya bilang sebelumnya, bahwa masyarakat kita ini melakukan pinjaman bukan untuk kebutuhan primer. Melainkan gaya hidup, judi online dan investasi ilegal,” kata dia lagi.
Pengguna judi online, lanjut dia, didominasi pekerja swasta namun ada juga dari pegawai ASN. Rentang usia pengguna pinjol pun didominasi 35 hingga 60 tahun.
“Kemudian yang memprihatinkan kita juga beberapa ibu rumah tangga, yang iseng. Kalangan pelajar juga ada, makanya PJ Gubernur meminta agar ada aturan anti pinjol untuk para pelajar,” pungkasnya.