KETIK, MAGETAN – Pria berinisial WW alias Nanang asal Magetan ini benar-benar bejat. Betapa tidak, saat istrinya membanting tulang menjadi asisten rumah tangga (ART) di Batam, WW yang berada di rumah malah mencabuli anak tirinya yang merupakan putri kandung istri WW dengan pernikahan sebelumnya.
Kasus ini pertama kali terbongkar saat anak tiri WW discreening oleh pihak sekolah karena sering bolos dengan dalih harus mengasuh adiknya hingga akhirnya korban pencabulan itu mengaku telah dicabuli ayah tirinya.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana saat konferensi pers mengatakan jika tersangka WW mengaku melakukan tindakan bejat terhadap anak tirinya dengan dalih kesepian ditinggal istrinya bekerja ke Batam.
“Dari pengakuan tersangka merupakan bapak tiri korban telah melakukan empat kali hubungan. Hubungan dilakukan dengan rayuan, karena korban dan adiknya tinggal di rumah tersangka jadi ketakutan sehingga mau diajak melakukan hubungan terlarang,” ujar AKP Angga Perdana saat konferensi pers, Selasa (31/10).
AKP Angga Perdana mengatakan jika belang tersangka WW terungkap saat saat sekolah tempat orban melakukan skrining terhadap remaja tersebut karena sering terlambat dan tidak masuk sekolah. Saat dilakukan wawancara oleh gurunya, korban mengaku menjadi korban kelakuan bejat bapak tirinya yang telah menyetubuhinya berung kali.
“Terungkapnya saat sekolah melakukan skrining. Karena korban ini sering terlambat dan tidak masuk sekolah karena mengasuh adiknya. Dari pengakuannya korban mengatakan telah menjadi korban pencabulan bapak tirinya,” jelas Angga.
Polisi langsung melakukan visum kepada korban untuk mendukung pengakuan korban. Hasilnya anak tiri WW itu dinyatakan telah hamil 16 minggu.
“Hasil visum korban hamil 16 minggu. Untuk orangtua perempuan korban bekerja di Batam,” tambahnya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
‘’Ancaman hukumannya minimal 5 tahun paling lama 15 tahun,’’ pungkasnya. (*)