KETIK, SURABAYA – Jaksa peneliti dari Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas Gregorius Ronald Tanur tersangka kasus penganiayaan pacarnya hingga tewas sudah dinyatakan lengkap.
Dengan lengkapnya berkas ini, kejaksaan masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Berkas sudah kami nyatakan P21 atau lengkap dan menunggu pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan, Jumat (19/1/2024).
Saat disinggung kapan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan, Joko belum mengetahui lebih jauh. "Karena itu wewenang kepolisian yang pasti berkas sudah lengkap," jelasnya.
Joko menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. "Tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan," ucapnya.
Mantan Kasi Pidum Kejari Surabaya ini menjelaskan, tersangka Gregorius Ronald Tanur diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban Dini Sera Afriynti di salah satu mall di Surabaya Barat pada bulan Oktober 2023.
"Dari sana tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melihat beberapa barang bukti dan saksi yang ada," terang Joko.(*)