KETIK, BONDOWOSO – Tahapan Pemilihan legislatif 2024 di Bondowoso terus berjalan. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso tengah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD.
Setelah pengumuman ini, KPU tengah menunggu masukan dan tanggapan masyarakat selama 10 hari. Yakni, mulai19-28 Agustus 2023.
Artinya, masih belum ada daftar calon tetap (DCT) dan belum memasuki masa kampanye.
Namun kendati begitu, di Bondowoso sudah ada sejumlah banner berisi kampanye dan ajakan menyoblos salah satu bacaleg Pemilu 2024.
Pantauan di lapangan, bertebaran di Bondowoso banner milik salah satu calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Drs. Ayub Khan. Banner tersebut terlihat di titik jalan raya Jember-Bondowoso, Situbondo-Bondowoso.
Banner itu memampang foto yang bersangkutan dan ada logo paku seolah-olah mencoblos gambar tersebut.
Ada narasi ajakan mencoblos "Ingat! Songkok putih, dan coblos Andheng-Andheng e!!!". Dalam banner itu juga disertakan angka enam, yang diduga nomor urut yang bersangkutan. Tidak hanya berisi kampanye, banner calon anggota DPD RI itu juga dipaku di sepanjang pohon.
Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 75 hari ke depan.
Menurut Muhammad, salah seorang pengendara motor yang biasa melintas di jalan tersebut, banner itu ada sejak beberapa hari terakhir.
Menurutnya, banner kampanye ini bisa ditemukan sejak dari Grujugan hingga ke daerah Pancoran."Sudah dari kemarin itu. Tidak tahu kapan pasangnya tapi tiba-tiba ada," kata dia.
Komisioner Bawaslu Bondowoso Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ismaili, menerangkan, pihaknya menerima aduan informasi dari masyarakat atas temuan banner tersebut.
Ia menyebutkan jika itu benar, maka itu memenuhi unsur pelanggaran. Karena memang saat ini masih belum memasuki masa kampanye.
Karena itu, pihaknya telah menindaklanjuti dengan menginstruksikan ke beberapa Panwascam untuk mengetahui lokus gambar itu. Lengkap dengan titik koordinatnya.
"Karena harus pastikan bahwa gambar itu yang beredar di medsos di daerah kerja saya. Karena DPD itu kan se-Jatim," ujarnya.
Selanjutnya, Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk menentukan penindakan dari Bawaslu. "Akan kita release setelah assesment ini kita lakukan," pungkasnya. (*)