KETIK, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020, Ahmad Usman, SE. selaku Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk dan Panji Satriaji selaku mantri pada Bank Plat Merah divonis bebas dari pasal Primear oleh majelis hakim PN klas 1 A khusus tipikor Palembang pada Kamis (12/12/24)
Sependapat dengan Jaksa penuntut umum, Keduanya dinyatakan ketua Majelis hakim Masrianti SH MH tidak terbukti bersalah melanggar pasal priemer yakni dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Namun keduanya dibuktikan terbukti pasal subsider oleh majelis hakim dinyatakan melanggar pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Keduanya divonis berbeda, untuk Usman, hakim yang diketuai Misrianti SH menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda 100 juta atau 2 tahun kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 30 juta atau disita harta bendanya, sedangkan untuk Panji Satriaji dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda 100 juta atau 6 bulan penjara.
Putusan terdakwa Usman lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan JPU sedangkan Panji lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan pikir-pikir sementara Jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri paling menyatakan menerima sebelum akhirnya sidang ditutup dan dinyatakan perkara selesai.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Usman, Advokad Dedi Irwansyah SH MH dari firma hukum irwan Korea law n Patner menyatakan sangat keberatan atas putusan majelis hakim, menurut Dedi putusan tersebut tidak memenuhi unsur keadilan mengingat berdasarkan bukti persidangan kliennya sama sekali tidak terbukti menikmati uang korupsi tersebut, jika memang dianggap lalai hukuman tersebut terlalu tinggi mengingat yang dikenakan pasalnya adalah pasal 3." Untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi terlebih dahulu, apakah akan banding atau tidak, " Tegasnya.
Diketahui, sebelumnya keduanya didakwa melakukan atau turut serta melakukan, bersama-sama pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri Terdakwa sendiri dalam menguasai uang pencairan pinjaman KUR sebesar Rp.42 juta untuk setiap nasabah sebanyak 52 Nasabah.
Yaitu diri terdakwa sendiri dalam menguasai uang pencairan pinjaman KUR sehingga berjumlah Rp. 2.184.000.000,00, sehingga yang selanjutnya digunakan untuk keperluan Terdakwa diantaranya adalah untuk membayarkan premi Asuransi Davestera 52 nasabah masing-masing sebesar Rp.10 juta berjumlah Rp 520 juta kepada BRILife yang menguntungkan Terdakwa karena mendapatkan hadiah paket liburan ke Lombok Nusa Tenggara Barat dan uang sebesar Rp 30 juta dari BRILife.
Akibat perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.895.331.289,00, berdasarkan hasil perhitungan Audit Internal BRI yang tertuang dalam Rincian Temuan Audit Spesial Audit BRI Unit Betung KC Prabumulih tanggal 20 November Tahun 2023.(**)