KETIK, PALEMBANG – Gara-gara tergiur upah ratusan ribu rupiah, dua wanita di Palembang terancam meringkuk bertahun-tahun di dalam bui.
Keduanya, yakni Silvia dan Depa Arina kini harus dihadapkan di persidangan karena nekat menjadi kurir dari bandar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Keduanya dijerat pasal berlapis karena dianggap menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A khusus Palembang, pada Rabu, 06 November 2024, jaksa penuntut umum (JPU) Murni dari Kejati Sumsel menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya hingga masing-masing 20 tahun penjara atau seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Chandra Gautama, terungkap dalam dakwaan jika kedua terdakwa ini nekat menjadi kurir lantaran tergoda upah Rp 800 ribu masing-masing untuk sekali pengantaran.
Keduanya membawa sabu seberat 9,51 gram, dan 100 butir ekstasi atas suruhan dari Firman yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut diminta untuk diserahkan ke Diki (DPO) yang merupakan suami terdakwa Silvia dengan uang panjar Rp 3 juta.
Penangkapan bermula saat Satres Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sosial Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang Sering dijadikan tempat peredaran Narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut, Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dengan cara under Cover Buy atau menyamar sebagai pembeli narkoba.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, terdakwa Silvia melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi. Sementara untuk terdakwa Depa Anirina tidak mengajukan eksepsi. (*)