KETIK, PALEMBANG – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tersangka baru dalam perkara Pekerjaan pembangunan prasarana Ligh Rail Transit (LRT) di Palembang, Sumatera Selatan.
Tak main-main dengan perkara ini, tersangka baru tersebut adalah mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI Prasetyo Boeditjahjono (PB), dengan dasar Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2016 - 2020, pada Satuan Kerja (Satker) Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.
Penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sumsel ini hanya berselang beberapa hari setelah sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap Prasetyo Boeditjahjono. Kala itu, ia ditangkap karena susah menjadi tersangka kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Sumatera utara tahun 2017-2023.
Dengan demikian, Prasetyo Boeditjahjono menjadi tersangka di dua kasus berbeda yang sama-sama ditangani Korps Adhyaksa.
Dalam siaran persnya, Kejati Sumsel menyebut penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan petunjuk bahwa tersangka telah menerima aliran dana atau setoran-setoran secara tunai sebesar Rp18 Miliar.
Uang tersebut diperolah dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening tersangka dalam jangka waktu tahun 2016 – 2020. Hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI.
"Temuan tersebut didapat setelah tersangka dilakukan pemeriksaan sebanyak 7 kali di Kejati Sumsel oleh penyidik," terang Vani Yulia Eka Sari, Kasipenkum Kejati Sumsel pada wartawan, Selasa, 05 November 2024.
Atas hal tersebut, lanjut Vani, tersangka akan ditahan dan dibawa ke Rumah tahanan klas 1 A Pakjo untuk menjalani proses pemeriksaan dan pemberkasan labih lanjut.
"Kita lakukan penahanan 21 hari ke depan guna melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut keperluan persidangan," papar Vani.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal Primair yakni pasal 2 Ayat (1) dan pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejauh ini, Kejati Sumsel sudah memeriksa 57 saksi terkait perkara ini.
Melansir dari situs X resmi Ditjen Perkeretaapian yang diunggah pada 18 Mei 2016, Prasetyo Boeditjahjono lahir di Surabaya pada 21 November 1959. Ia dilantik menjadi Direktur Jenderal Perkeretapian pada 16 Mei 2016.
Prasetyo meraih gelar sarjana pada tahun 1985 di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Kemudian, ia melanjutkan pendidikan magisternya di Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jurusan Magister Manajemen.
Pada tahun 1999, Prasetyo menerima sebuah penghargaan, yakni Satya Lencana Karya Satya 10 tahun.
Mantan Dirjen Kereta Api Kemenhub RI ini, ternyata juga pernah menduduki sejumlah posisi yang berhubungan dengan kariernya di bidang perkeretapian Kementerian Perhubungan, di antaranya sebagai berikut:
- 8 September 2005 - 23 Desember 2010 - Kasubdit Promosi dan Pengembangan Usaha, Dit. LLAKA
- 23 Desember 2010 - 29 April 2014 - Kasubdit Investasi, Dit. LLKA
- 29 April 2014 - 6 Oktober 2015 - Kasubdit Jaringan, Dit.LLKA
- 6 Oktober 2015 - 16 November 2015 Direktur Keselamatan Perkeretapian
- 16 November 2015 - 5 Januari 2016 - Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
- 5 Januari 2016 - 16 Mei 2016 - Direktur Prasarana Perkeretapian
Namun, Prasetyo diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirjen Perkeretapian tahun 2017 oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Selepas diberhentikan, Prasetyo Boeditjahjono dialihkan untuk mengisi posisi sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi Lingkungan dan Energi Kementerian Perhubungan.
Pada penyidikan kasus korupsi pembangunan LRT Sumsel, Prasetyo Boeditjahjono menjadi tersangka ke-5 yang sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka lainnya terlebih dahulu.
Tersangka itu tiga diantaranya Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Lalu satu tersangka lainnya dari Direktur PT Perentjana Djaya bernama Bambang Hariyadi Wikanta.(*)