Dirut PT Perentjana Djaya Kembalikan Uang Korupsi LRT Rp 22,5 Miliar ke Negara

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

28 November 2024 15:45 28 Nov 2024 15:45

Thumbnail Dirut PT Perentjana Djaya Kembalikan Uang Korupsi LRT Rp 22,5 Miliar ke Negara Watermark Ketik
Tim Kejaksaan Tinggi Sumsel saat rilis kasus LRT dengan awak media. (Foto: M Mahendra Putra/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang tindak pidana khusus menerima pengembalian uang kerugian negara Rp22,5 miliar lebih, dari penyidikan korupsi perencanaan pembangunan kereta ringan alias Light Rail Transit (LRT).

Dalam gelar rilis kasus korupsi LRT Sumsel, Kamis 28 November 2024 Kepala Kejati Sumsel melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi menerangkan uang tersebut diserahkan oleh salah satu tersangka yaitu Bambang Hariadi Wikanta.

"Pada hari ini kita menerima pengembalian uang kerugian negara yang diserahkan oleh tersangka Bambang hariyadi Wikanta (BHW) yang bersangkutan sebagai Dirut PT Perentjana Djaya konsultan perencana kegiatan," kata Umaryadi.

Didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman, Kepala Kejari Palembang Hutamrin serta para pejabat utama lainnya, upaya pengembalian kerugian negara itu sesuai dengan arahan dari Kepala Kejati Sumsel. 

Yang mana, kata Umaryadi tindak pidana khusus terutama tindak pidana korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka.

Namun yang terpenting adalah pemulihan kerugian negara. "Terlebih dalam penyidikan korupsi LRT Sumsel yang masih dalam tahap perencanaan," ungkap Umaryadi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin menjelaskan, penyerahan pengembalian uang kerugian negara Rp 22,5 miliar tersebut selanjutnya akan dititipkan ke rekening bank penampungan lainnya.

"Selain ditampung ke rekening, penitipan uang tersebut juga digunakan sebagai barang bukti pada saat persidangan nanti," ujar Kajari Hutamrin kepada awak media.

Selanjutnya juga, kata Hutamrin pihak Kejari Palembang juga bakal segera menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dan dibantu juga nantinya oleh JPU Kejati Sumsel.

Diketahui, penyidikan korupsi pembangunan kereta ringan alias Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang disebut-sebut merugikan negara Rp1,3 triliun.

Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan serta menahan lima orang tersangka, diantaranya tiga tersangka petinggi PT Waskita Karya, satu Direktur PT Perentjana Djaya dan satu ASN Kementerian Perhubungan RI.

Rincinya, Lima tersangka itu bernama Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (*)

Tombol Google News

Tags:

LRT Palembang Korupsi Waskita Kejaksaan Tinggi Sumsel