KETIK, BONDOWOSO – Polres Bondowoso menangkap empat orang yang diduga bermain judi jenis cap jiki.
Mereka ditangkap langsung saat tengah bermain judi di Pasar Hewan Desa Kejayan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso.
Penangkapan empat terduga ini terjadi pada Rabu (23/8/2023) kemarin. Aksi kejar-kejar antara tim Satreskrim Polres Bondowoso dengan para pelaku tak bisa dihindarkan.
Para pelaku yang tengah asyik bermain sempat kalang kabut saat tim dari Polres Bondowoso datang.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso mengungkapkan, penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
" Kronologinya, dasar laporan informasi dari masyarakat kemudian kita tindaklanjuti, kita cek lokasi. Memang betul disana ada kegiatan perjudian jenis Cap Jiki, " katanya saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, para pelaku memang berniat melakukan perjudian di lokasi Pasar Hewan, bukan melakukan jual beli sapi.
" Niatnya judi. Kebetulan pada saat digerebek pasar sapi sudah tutup itu. Sekitar jam 14.00 pasar sapi sudah tidak ada kegiatan, " imbuhnya.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso. Joko menjelaskan, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memberantas perjudian.
" Yang kita proses ini empat orang. Dikenakan Pasal 303 KUHP, " ucapnya singkat.
Ia berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk perjudian karena meresahkan masyarakat.
" Termasuk sabung ayam juga dilakukan penggerebekan, meski pada saat itu para pelaku sudah bubar. Tapi alat-alatnya kita bakar, " pungkasnya. (*)