KETIK, BANGKALAN – Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten diwarnai aksi unjuk rasa ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim). Mereka melakukan demontrasi di jalan menuju kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan Jalan R.E Martadinata, Minggu (3/03/2024).
Kordinator aksi Acek Kusuma dalam orasinya menyebut ada dugaan penggelembungan suara terhadap caleg dan partai tertentu di dapil VI yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum PPK Kecamatan Kwanyar.
"Ada dugaan beberapa oknum PPK Kecamatan Kwanyar ini berani bermain-main, dengan sengaja melakukan penggelembungan suara terhadap salah satu caleg dan partai tertentu, yang kemudian merugikan terhadap calon yang lain," katanya.
"Cerobohnya, penggelembungan itu, tidak ada tanda tangan dari saksi yang ada, ini sudah jelas, bahwa netralitas penyelenggara tidak bisa di percaya," imbuh Acek.
Oleh sebab itu, pihaknya menuntut penghitungan ulang di semua desa yang ada di Kecamatan Kwanyar, karena faktanya Kwanyar merupakan Kecamatan yang paling banyak melakukan pelanggaran pemilu. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya aduan terhadap PPK Kwanyar yang masuk ke Bawaslu Bangkalan.
"Ada berita dari Bawaslu dan saya punya suratnya, yang merekomendasikan perbaikan data di beberapa TPS di desa Kwanyar, perbaikan macam apa kalau PPKnya menjadi sarang penyamun, perampok suara dan itu merugikan pada caleg lain, makanya saya menuntut untuk hitung ulang semua Desa se-Kecamatan Kwanyar," tuntutnya.
Sementara Komisioner KPU Bangkalan Arief Bachtiar mengatakan, terlepas dari adanya demontrasi yang dilakukan APMP jatim, KPU Bangkalan tetap akan melakukan perbaikan terhadap beberapa TPS yang ada di wilayah Kecamatan Kwanyar sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Bangkalan.
"KPU Bangkalan wajib melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, terkait dengan adanya indikasi pergeseran suara yang terjadi di beberapa TPS yang ada di sejumlah kecamatan, termasuk Kecamatan Kwanyar," ujar Arief.
Terpisah, Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin membantah adanya pergeseran suara antar parpol atau caleg. Menurutnya, PPK hanya merekap suara yang diperoleh dari PPS.
"PPK itu hanya merekap suara yang dari PPS saja," jelasnya.
Zainal meminta massa segera melapor ke bawaslu jika memang menemukan pergeseran suara atau kecurangan.
"Jika ditemukan pergeseran atau penggelembungan suara antar caleg, partai, bisa dilaporkan," terangnya.
Sedangkan Ahmad Mustain, Ketua Bawaslu Bangkalan, siap menampung laporan terkait kecurangan pemilu. Kata dia, pihak yang merasa dirugikan dapat melapor sebelum tanggal 7 Maret 2024.
Jika di tingkat bawaslu belum selesai, ia menyarankan agar gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Boleh melapor ke Bawaslu, nanti dilanjutkan ke Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu RI hingga ke MK, Bawaslu tidak bisa menolak laporan," pungkasnya. (*).