4 TPS Bakal Pemungutan Suara Ulang, KPU Kota Malang Harapkan Partisipasi Masyarakat

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

19 Februari 2024 09:15 19 Feb 2024 09:15

Thumbnail 4 TPS Bakal Pemungutan Suara Ulang, KPU Kota Malang Harapkan Partisipasi Masyarakat Watermark Ketik
Komisioner KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menerima rekomendasi 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Lowokwaru melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Masyarakat pun diharapkan bersedia untuk kembali berpartisipasi untuk menggunakan hak suaranya.

TPS tersebut diantaranya TPS 48 Kelurahan Jatimulyo, TPS 14 dan TPS 37 di Kelurahan Mojolangu, serta TPS 32 Kelurahan Dinoyo. Komisioner KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar menjelaskan akan mengupayakan sosialisasi kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS.

"Kami upayakan tetap partisipasi maksimal dengan penyampaian C Pemberitahuan. Itu kan termasuk sosialisasi bahwa ada pemungutan suara ulang. Jadi ada tanggal, tempatnya di mana, itu ada di C Pemberitahuan," ujar Deny saat ditemui pada Senin (19/2/2024).

Berkaca dari Pemilu 2019 lalu, PSU juga dilakukan di 2 kecamatan yakni Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Klojen. Pada PSU lalu, partisipasi masyarakat cenderung mengalami penurunan.

"Melihat pengalaman di tahun 2019 kita juga PSU di 2 kecamatan itu masing-masing 2 TPS. Memang partisipasi masyarakat menurun karena banyak faktor yang menyebabkan," lanjutnya.

Pelaksanaan PSU sendiri harus dilakukan maksimal 10 hari usai pelaksanaan pemilihan dari tanggal 14 Februari 2024 lalu. Hingga kini masih belum diketahui waktu pelaksanaannya.

"Kita lihat nanti, kalau pemungutan suara reguler kemarin dilakukan saat hari aktif yang diliburkan. Kalau PSU ini kita ada batas maksimal 10 hari, kalau bisa hari libur, tapi kalau tidak bisa ya saat hari biasa," terang Deny.

Deny menambahkan bahwa saat ini Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas bersama Divisi Hukum telah berangkat untuk merekomendasikan PSU kepada KPU Jatim. Nantinya akan dilakukan koordinasi dengan Bawaslu dan melakukan bimbingan teknis kepada KPPS.

"Tadi Bu Ketua dan Divisi hukum sudah berangkat ke Provinsi untuk merekomendasikan ini, terkait kebutuhan prosesnya seperti apa. Karena itu, nanti kita akan koordinasi dengan Bawaslu dan melakukan bimtek ke KPPS terkait. Termasuk juga menurunkan logistik di 4 TPS itu," tambahnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

PSU pemungutan suara ulang Partisipasi Masyarakat PSU Coblosan Ulang KPU Kota Malang pemilu 2024 Kota Malang