KETIK, BANGKALAN – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Kwanyar, Bangkalan menyisakan persoalan.
Salah satu saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ozal Helmi mengisi formulir keberatan karena ada dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi di tingkat PPK tersebut.
Keberatan saksi dari PDI perjuangan itu bukan tanpa dasar. Karena di beberapa TPS yang ada di Desa Gunung Siring Kwanyar, antara C1 salinan yang dipegang saksi dengan C Plano tidak ada kesesuaian.
“Di TPS 3, 4, 6, 9, dan TPS 10 suara dari salah satu Caleg PDI Perjuangan hilang dan tidak sesuai antara C1 salinan yang saya pegang dengan C Plano,” jelas Ozal.
Bahkan menurut Ozal, di beberapa TPS, C Plano hasil suara salah satu Caleg PDIP tampak dihapus menggunakan Tipe X dan 379 perolehan suaranya hilang.
Berdasarkan temuan tersebut Ozal langsung melaporkan ke Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Kabupaten Bangkalan.
Dengan adanya dugaan kecurangan yang merugikan salah satu Calegnya, DPC PDI Perjuangan Bangkalan melalui Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat dan Badan Pemenangan Pemilu melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan.
“Ada indikasi dugaan pergeseran suara dari partai kami, ke partai lain yang kemungkinan dimuluskan oleh oknum penyelenggara di tingkat kecamatan,” kata Ahmad Hafid Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat saat melapor ke Bawaslu. Senin (26/02/2024).
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji dan mendalami dugaan pergeseran suara yang dilaporkan oleh PDI Perjuangan Kabupaten Bangkalan.
“Masih diduga, masih kita kaji dulu, jika nantinya perlu, kita juga akan memanggil pihak saksi dari PDIP itu,” kata Mustain
Menurut Mustain, saat ini penanganan Bawaslu lebih kepada penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu dan pelangaran kode etik penyelenggara.
“Karena berkaitan dengan administrasi, jika ada kecurigaan pergeseran suara, sudah tidak memungkinkan kita untuk melakukan sidang, karena dua tiga hari ke depan sudah akan dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten,” ujarnya.
Mustain menambahkan, jika memang ada indikasi pergeseran suara, maka pihaknya akan melakukan perbaikan atau pembetulan di rekapitulasi tingkat kabupaten. (*)