KETIK, SAMARINDA – Bea dan Cukai Samarinda berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal selama bulan Juni 2023. Penyitaan rokok ilegal tersebut dilakukan dari lima lokasi yang berbeda di wilayah Samarinda hingga Kutai Kartanegara.
Dalam operasi tersebut, berbagai merek dagang rokok ilegal berhasil diamankan. Jika dihitung dalam rupiah, penjualan rokok ilegal ini telah merugikan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.
"Jadi, jumlah totalnya adalah sebanyak 248.000 batang rokok ilegal. Kasus ini berasal dari limpahan kepolisian dan juga hasil kegiatan operasi kami sendiri. Pelaku penyaluran rokok ilegal ini berasal dari jasa ekspedisi, penjual eceran, hingga agen-agen yang terlibat," ungkap Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Zulfahmi, saat dikonfirmasi di kantornya pada Kamis, (6/7/2023).
Zulfahmi juga menjelaskan bahwa para pelaku yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum ini akan dikenakan penindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, atau membayar denda atas sanksi administrasi kepada negara.
"Kami biasanya menerapkan prinsip UR atau ultimum remedium, yaitu jika suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain seperti hukum perdata atau hukum administrasi, maka jalur tersebut harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengambil langkah pidana. Ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi uang negara," jelasnya.
Selama bulan Juni 2023, penerapan prinsip UR ini telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 380 juta, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 40B ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Harmonisasi Perpajakan.
"Saat ini, ada satu perkara dengan satu tersangka yang sedang menjalani hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini merupakan salah satu langkah nyata dalam memberantas perdagangan rokok ilegal di wilayah Samarinda," pungkasnya.(*)