KETIK, BANDUNG – Sebanyak 22 desa yang tersebar di 17 kecamatan Kabupaten Bandung bakal melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 11 Oktober 2023.
"Insya Allah, pada 11 Oktober 2023, kita akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 di 22 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Bandung," kata Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna di Soreang, Selasa (16/5/2023).
Ke-22 desa itu, yakni Desa Baros (Kec. Arjasari), Desa Banjaran Wetan dan Pasirmulya (Kec. Banjaran), Desa Tegalluar (Kec. Bojongsoang), Desa Nagrak (Kec. Cangkuang), Desa Malasari (Kec. Cimaung), Desa Bumiwangi (Kec. Ciparay), Desa Ciwidey dan Panundaan (Kec. Ciwidey), Desa Sudi (Kec. Ibun), Desa Katapang (Kec. Katapang), Desa Cibeureum (Kec.Kertasari), Desa Majasetra (Kec. Majalaya), Desa Pangauban (Kec. Pacet), Desa Lamajang dan Margamekar (Kec. Pangalengan), Desa Cipaku (Kec. Paseh), Desa Mekarsari (Kec. Ciparay), Desa Indragiri (Kec. Rancabali), Desa Bojongsalam, Nanjungmekar dan Desa Rancaekek Kulon (Kec. Rancaekek).
"Untuk pelaksanaan Pilkades serentak 2023 di Kabupaten Bandung itu, saya sebagai Bupati Bandung sudah melayangkan surat permohonan penjelasan tentang pelaksanaan pilkades pada masa tahapan Pemilu 2024 kepada Bapak Menteri Dalam Negeri melalui Bapak Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta," kata Bupati Bandung.
Kemudian pihaknya pun sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri RI, yang berisi penjelasan terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
Bupati mengatakan, poin penting Surat Kemendagri Perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, yaitu Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin penting lainnya, Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan Pilkades sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri," jelasnya
Selanjutnya, dalam rangka pemilihan kepala desa, agar melakukan koordinasi dengan Forkopimda, khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah.
Bupati Dadang Supriatna pun mengungkapkan rencana pembiayaan Pilkades Serentak tahun 2023.
"Rencana pembiayaan yang telah teranggarkan adalah Rp 5,2 miliar, dengan asumsi indeks per hak pilih adalah Rp 20.000. Perkiraan jumlah DPS (daftar pemilih sementara) sebanyak 211.500 hak pilih," urainya.
Dadang mengatakan, perkiraan TPS (tempat pemungutan suara) diperkirakan sejumlah 518 TPS. Ia mengatakan, pengajuan besaran bantuan keuangan kepada desa untuk Pilkades disesuaikan jumlah daftar pemilih sementara (dikalikan Rp 20.000) ditambah acress 2,5 persen/daftar pemilih tetap yang diketahui camat.
"Dalam pelaksanaan Pilkades serentak di 22 desa itu akan dibagi dalam 4 tahapan. Diawali dengan tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan tahap penetapan. Semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bagi seluruh desa pelaksana Pilkades," ungkapnya.
Kang DS meminta kepada semua pihak untuk dapat berpartisipasi mewujudkan Pilkades yang bersih, demokratis, aman dan sukses.
"Dengan lebih intens dalam berkomunikasi dan bersinergi untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak," harapnya.(*)