KETIK, KEDIRI – Dua remaja terdakwa atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang santri di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kediri, dituntut hukuman 7,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, pada Selasa (26/3/2024).
Jaksa meyakini bahwa kedua terdakwa, yaitu AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar-Bali, terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Balqis Maulana (14) santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kediri asal Banyuwangi. Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun lebih enam bulan penjara.
"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa bisa dikenakan pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun lebih enam bulan," ucap JPU, Aji Rahmadi, Selasa (26/3/2024).
Dalam perkara itu, Aji menyebut jika kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya namum tidak ada permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban sehingga meninggalkan kesedihan mendalam. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan JPU untuk menuntut kedua terdakwa.
"Ada juga pihak sepupu korban yang seharusnya melindungi namun ikut melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia," urainya. Salah satu terdakwa, yakni AF diketahui sebagai saudara sepupu korban.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ferry Ahmad menyatakan akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa dengan mempertimbangkan masa depan panjang kedua terdakwa yang masih anak-anak.
"Kita harus pikirkan agar hukuman diringankan," ungkapnya. (*)