KETIK, JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka lowongan jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 untuk Peneliti Ahli Madya.
"Tahun ini juga Insyaallah BRIN membuka 500 posisi baik PPPK maupun CPNS," kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko di acara Transformasi Riset dan Inovasi Menuju Indonesia Emas 2045 di Gedung BRIN, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Lowongan kerja di BRIN 2023 ini untuk pendidikan S3. Pengumuman seleksi pada 16 hingga 30 September 2023 dan pendaftaran seleksi 17 September sampai 30 Oktober 2023.
Ada 500 Posisi untuk Peneliti Ahli Madya pendidikan S3 di segala macam ilmu dikutip dari web casn.brin.go.id.
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 (lima) tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun
9. Bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai
10. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 64 tahun bagi pelamar PPPK untuk formasi Peneliti Ahli Madya (BUP 65 tahun);
11. Mempunyai pengalaman riset selama minimal 5 (lima) tahun;
12. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
13. Memiliki kompetensi di bidang riset yang direpresentasikan oleh Hasil Kerja Minimal (HKM) atau portofolio PPPK jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya;
14. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Atau, bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan.
Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai CPPPK namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusanya.
15. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Untuk informasi lebih lanjut bisa klik informasi di bawah ini.
https://drive.google.com/file/d/1fPoWwJmkHkz6oZaEJ-HrlHAWlGlMUKlY/view?usp=drivesdk
Untuk melamar pekerjaan bisa di laman web casn.brin.go.id. (*)