KETIK, SIDOARJO – Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh pihak Wiwik Winarti kepada Masriah di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah resmi dicabut.
Masriah merupakan emak-emak penyiram tinja asal Sidoarjo. Perbuatan itu dilakukan Masriah ke rumah Wiwik agar tetangganya itu tak betah di rumah.
Gugatan perdata itu disertai dengan permintaan ganti rugi hingga Rp 1,128 miliar. Gugatan dan pencabutan diajukan pihak Wiwik melalui kuasa hukumnya.
Namun anehnya, Wiwik justru tidak mengetahui gugatan ini telah dicabut oleh pihaknya. “Saya ndak tau (gugatan dicabut). Saya tahunya masih tetap gugatannya,” ucap Wiwik saat ditemui di rumahnya, Selasa (29/8/2023).
Wiwik pun juga tak mengetahui jika gugatan yang diajukan pihaknya juga membawa nama pihak lain sebagai turut tergugat. Seperti Munib, Notaris Bintarto, Kades Jogosatru Sugito, Kasatpol PP Sidoarjo, Kapolsek Sukodono dan Kepala Samsat Krian Sidoarjo.
"Saya ndak menggugat 6 orang itu. Wong saya hanya menggugat Masriah," ungkap Wiwik yang telah mengajukan gugatan bersama anak dan menantunya, Wike Purwanti dan Nur Mas'ud.
Namun dia membenarkan jika meminta ganti rugi sebesar Rp 1,128 miliar dengan rincian ganti rugi materiil Rp 128 juta dan ganti rugi im-materiil Rp 1 miliar.
Meski Wiwik tak mengetahui pencabutan gugatan tersebut, faktanya gugatan yang dilayangkan ke PN Sidoarjo dengan nomor registrasi 207/Pdt.G/2023/PN sda tersebut secara resmi dicabut pada Senin (21/8/2023) lalu.
Dimas Pangga Putra W, kuasa hukum para penggugat membenarkan jika gugatan kepada Masriah itu dicabut.
"Iya benar," akunya ketika dikonfirmasi lewat telepon oleh wartawan beberapa waktu lalu. Ia mengaku, gugatan itu dicabut karena ada dari pihak turut tergugat yaitu notaris meninggal dunia.
"Karena ada yang meninggal," ungkap dia.
Sementara, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara PN Sidoarjo, pencabutan tersebut telah ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Pambudi.
Berikut putusan penetapan pencabutannya.
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut Gugatan perkara Perdata Gugatan Nomor 207/Pdt.G/2023/PN.Sda.
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus untuk mencoret perkara Perdata Nomor 207/Pdt.G/2023/PN.Sda dari buku register yang bersangkutan.
3. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.876.000.
Kades Kaget Ikut Digugat
Di tempat terpisah, Sugito selaku Kepala Desa Jogosatru sempat kaget lantaran namanya terseret dalam gugatan yang telah dicabut itu. Sugito dijadikan pihak turut tergugat.
Padahal dirinya pernah berupaya untuk mendamaikan dua pihak yang berseteru ini.
"Ndak tau mas, apa maksudnya kok saya ikut jadi turut tergugat, padahal kami dari Pemdes sudah memfasilitasi dalam mediasi keduanya," ungkapnya ketika ditemui di balai desa Jogosatru.
Namun sebagai warga negara yang taat hukum, Sugito sempat dua kali memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam kaitan gugatan yang dilayangkan Masriah.
"Dua kali saya mendapatkan panggilan terkait perseteruan Wiwik dan Masriah mas, tapi sebagai turut tergugat", ungkap Sugito yang baru mengetahui jika akhirnya gugatan itu dicabut. (*)