KETIK, SIDOARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendakwa mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dalam kasus dugaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terbaru, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas penahanan istri Hasan Aminudin ini ke Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya (Ruperbaya) yang berada di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Kamis (2/5) untuk segera disidangkan.
“Siang ini sekitar pukul 12.00 hingga pukul 13.00, Rutan Perempuan IIA Surabaya menerima pelimpahan berkas PTS dari Jaksa KPK,” jelas Heni Yuwono selalu Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur melalui keterangan tertulisnya.
Ke depan, Heni menegaskan jika pihaknya akan selalu mendukung penuh apapun usaha penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Bahkan jika nantinya diminta untuk memfasilitasi Putri Tantriana Sari mengikuti sidang di PN Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo.
“Pada dasarnya kami siap mendukung dan memberikan pelayanan, apakah nanti sidang digelar secara langsung atau secara daring,” lanjutnya.
Salah satu bentuk dukungan yang diutarakan Heni yakni apabila sidang dilakukan secara offline, maka pihaknya akan menyiapkan petugas untuk melakukan pengawalan. Namun jika dilakukan secara daring atau online pihaknya akan menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai untuk sidang online.
“PTS diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya, tidak ada perlakuan spesial, semua sesuai SOP,” tegas Heni.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan IIA Surabaya, Putri Rahmawaty Herlambang menjelaskan jika saat ini sebenarnya Puput tengah menjalani hukuman untuk kasus pertamanya dengan vonis empat tahun penjara.
“Pada bulan Agustus 2023 lalu, kami menerima surat dari KPK bahwasannya PTS memiliki perkara lain, sejak saat itu kami memfasilitasi jaksa KPK untuk melakukan proses penyidikan,” ungkap Putri.
Tak hanya itu, Putri juga mengungkapkan jika selama menjalani masa penahanan, Tantri sangat kooperatif dan berkelakuan baik. Bahkan ia aktif mengikuti beragam kegiatan yang ada di dalam Ruperbaya. (*)