KETIK, SIDOARJO – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menyatakan bekas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro dan bekas Kasi Pidsus, Alexander Silaen, terbukti bersalah karena menyalahgunakan jabatannya untuk menerima suap. Selain mereka, dua orang pemberi suap juga dinyatakan bersalah. Kasus ini terungkap berkat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK beberapa bulan lalu.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ni Putu Indayani dalam amar putusan yang dibacakan menyatakan bahwa terdakwa Puji Triasmoro secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menerima suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta.
Ni Putu juga menyebutkan jika Puji menerima uang pemberian dari pihak terperiksa dalam kasus korupsi yang saat itu tengah ditangani oleh Kejari Bondowoso.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan," kata Ni Putu Indayani membacakan amar putusan sidang, Senin (22/4).
Selain kurungan penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terkait kasus suap yang pernah diterimanya sebesar Rp 927 juta. Terpidana nantinya diberikan waktu sebulan pasca keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa dapat disita kemudian dilakukan pelelangan untuk membayar hukuman tambahan.
Namun jika jumlah lelang masih belum memenuhi maka akan digantikan dengan hukuman pidana pengganti yakni hukuman penjara selama satu tahun.
"Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tandasnya.
Sementara itu untuk terdakwa lain yang juga bekas Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda senilai Rp 250 juta. Apabila denda tak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp 365 juta dengan batas waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap. Namun jika tak dibayar maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Bila masih tak mencukupi, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Sedangkan untuk dua orang penyuap penegak hukum ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah. Dari perusahaan CV Wijaya Gemilang dengan terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara selama 1,8 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andhika dan Yossy, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dan pidana denda Rp100 juta. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 1 bulan," ujar Ni Putu saat membacakan amar putusan.
Mendengar vonis yang dijatuhkan, terdakwa Puji menyatakan masih akan memikirkan terlebih dahulu. Sedangkan untuk Alexander dan dua terdakwa lainnya menyatakan menerima keputusan hakim.
"Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," jawab terdakwa Puji.
Di lain sisi, JPU dari KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
"Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis," ujar Sandy.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait perkara di lingkungan Kejari Bondowoso.
Keempat orang tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen. Sedangkan dua orang lagi dari unsur CV Wijaya Gemilang atas nama Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Kasus ini sendiri terungkap saat lembaga anti rasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023). Dalam operasi senyap itu, penyidik KPK mengamankan uang senilai Rp 225 juta. Usai gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dalam persidangan, terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander, sebagai penerima suap, didakwa Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Andhika dan Terdakwa Yossy, sebagai pemberi suap, dikenakan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)