Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Muhammad Faizin

26 April 2024 02:50 26 Apr 2024 02:50

Thumbnail Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan Watermark Ketik
Mantan Kepala Cabang PDAM di sejumlah wilayah memberikan kesaksiannya, Kamis (25/4). (Foto:Yudha/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 6,1 miliar, kembali digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/4). Agenda yang dijadwalkan menggali keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini menghadirkan 6 orang mantan Kepala Cabang PDAM Delta Tirta periodeperiode antara 2013-2015.

Keenam orang tersebut yakni Susetyo Budi mantan Kepala Cabang Waru, Rofiq mantan Kepala Cabang Sidoarjo Kota, Bambang mantan Kepala Cabang Krian, Heru Firdaus mantan Kepala Cabang Porong, Aris mantan Kepala Cabang Taman, dan Gatot mantan Kepala cabang Waru 2.

Dalam keterangan yang diberikan di depan persidangan, keseluruhan saksi satu suara bahwa untuk kegiatan pasang baru seyogyanya melalui sistem Computerized Registration (Core) yang telah disediakan oleh kantor pusat PDAM Delta Tirta berikut prosedur yang harus dilalui. Mulai dari pendaftaran awal, adanya pengecekan lokasi terkait ketersediaan jamuran distribusi, pembayaran biaya pasang baru hingga pada penerbitan nomor id Pelanggan untuk penagihan di bulan berikutnya. 

Untuk pembiayaan pasang baru, para saksi menerangkan bahwa biaya dengan kisaran Rp 1,1 juta - Rp 1,5 juta langsung terbagi secara otomatis dalam sistem Core. Baik besaran potongan untuk PDAM Delta Tirta maupun pihak KPRI Delta Tirta selalu pelaksana pemasangan baru.

"Untuk yang tarif Rp 1,5 juta pembagiannya untuk PDAM Rp 720.000,- dan KPRI Rp 780.000,- " jelas Aris saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa. 

Kekompakan jawaban juga terjadi saat dimintai keterangan terkait adanya program percepatan dari kantor pusat PDAM Delta Tirta. 

"Yang sudah bayar atau belum, sudah pasang saja dulu nanti sistem akan mengikuti, " terang Aris menirukan instruksi Direktur Utama saat itu. Jadi dalam setiap area jalur distribusi id Pelanggan sebenarnya sudah tersedia. Mulai dari nomor 1 hingga sejumlah rumah yang berpotensi jadi pelanggan. Sehingga saat pasang baru tanpa menggunakan Core, nomor id Pelanggan tinggal menyesuaikan perencanaan id Pelanggan yang sudah dibuat sebelumnya. 

Nantinya usai dilakukan pasang baru, pihak cabang khususnya bidang Hubungan Pelanggan secara aktif akan memasukkan Pelanggan yang baru pasang dengan menggunakan berita acara pemasangan sebagai dasar. 

Dalam persidangan kemudian terungkap bahwa dalam program percepatan tersebut kewenangan dari Cabang hanya terbatas. Seperti penyediaan daftar nama pelanggan yang berpotensi pasang baru, pengawasan saat pemasangan, hingga terbatas hanya pada membuat berita acara pemasangan. Yang kemudian berita acara pemasangan ini secara berkala diambil daftarnya oleh pegawai KPRI Delta Tirta. 

"Ada pegawai KPRI yang datang meminta rekap pemasangan baru, yaitu saudara Imron," tutur Susetyo Budi. Namun demikian Budi tidak tahu menahu rekapan tersebut digunakan untuk apa oleh pihak KPRI, entah untuk penagihan ke PDAM maupun penagihan ke pelanggan. 

Enam orang mantan Kepala Cabang ini pun juga satu suara saat dimintai keterangan terkait keuangan. Mereka kompak menjelaskan jika permasalahan keuangan atau penagihan ke pelanggan, mereka tidak dilibatkan karena diurusi langsung oleh kantor pusat. 

Diketahui sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Delta Tirta ini telah menyeret tiga orang petinggi KPRI Delta Tirta. Mereka adalah Slamet Setiawan selaku Ketua KPRI Delta Tirta, Juriyah selaku Bendahara KPRI Delta Tirta dan Samsul Hadi selaku Kepala Seksi Pasang Sambungan Rumah/Sambungan Langsung KPRI Delta Tirta.

Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi antara tahun 2013-2015 ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 6,1 miliar. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Kejari Sidoarjo PN Tipikor sidoarjo PDAM Delta Tirta Korupsi KPRI